TIM TABUR KEJATI LAMPUNG TANGKAP DPO DAN LANGSUNG EKSEKUSI

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung, Atmosfirnews.is

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 didaerah Jati Agung Lampung Selatan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Mochammad Nurul Hidayat, SH., MH., dan langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi.

DPO tersebut dengan inisial AAK Bin SK merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat indonesia (Inlands gebruikrecht) dalam memakai tanah itu sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut”.

Baca Juga :  Atlet Brigif 4 Mar/BS Mengikuti Kejuaraan Menembak Piala Ketua Pengprov Perbakin Lampung

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, menyatakan Terpidana AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Kapolda Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru Untuk Perpanjangan STNK

Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung.  Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB