Terungkap Di Persidangan PN Palembang, Dua Supir Pengangkut BBM Ilegal Sebut Diperintah Bambang, Pemilik Gudang BBM Ilegal Di Natar

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Dua sopir truk, Reki Irawan KW dan Frannedhise Meilano, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan pengangkutan BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 8 ton.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa mengaku sudah tujuh kali membawa bensin dari Sumsel ke Lampung, dengan upah hingga jutaan rupiah tiap pengiriman.

Terbukti Angkut Minyak Illegal, Terdakwa Rezi Divonis 1,4 Tahun PenjaraPolres Pagaralam Gelar Patroli dan Razia, Amankan Senjata Tajam dan Mobil Minyak IlegalAngkut Solar 10 Ribu Liter, Dua Terdakwa Dituntut 1,3 Tahun Bui

Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan dihadapan Ketua majelis hakim Noer Ichwan SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febriandi SH melalui JPU pengganti Desmilita SH langsung melakukan pemeriksaan kedua terdakwa.

Salah satu terdakwa didalam persidangan saat dilakukan pemeriksaan mengaku bahwa dalam pengakutan minyak ini,ini yang ketujuh kalinya mengangkut minyak ke Lampung.

“Saya dapat upah Rp500 ribu sama Jack. Total diberi uang Rp4,2 juta sekali berangkat. Iya, tujuh kali angkut minyak ke Lampung, tidak tahu minyak itu illegal,” ungkap salah satu terdakwa saat di persidangan.

Baca Juga :  PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan Sidosari Tuntas

Hakim menegaskan terhadap para terdakwa, bukan ini dan bukannya melarang cari rejeki, kalau gak benar dipikir dulu, kalian juga yang malu.

“Sampai 7 kali ya, berarti sudah menikmati hasilnya,” timbang Masrianti SH MH.

Diketahui dalam Dakwaan JPU, bahwa terdakwa Reki Irawan KW bersama Frannedhise Meilano, pada Kamis (9/1/25) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan ALL, terlibat dalam dugaan perkara meniru memalsukan BBM olahan, melanggar Pasal 28 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas.

Berawal di bulan Desember 2024 Jack (DPS) menyuruh terdakwa Reki mengangkut minyak olahan bensin, di Desa Keban dibawa ke gudang milik Bambang (DPS) di Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Reki pun berangkat ke Desa Campang, Kabupatan Lampung Selatan untuk bertemu Jack. Untuk mengambil truk Mithsubishi BG 9868 YV warna hitam silver putih. Dengan tangki modifikasi di bak truk.

Baca Juga :  Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Reki pun mengajak rekannya F Meilano bertemu di gerbang tol Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Jack pun menyuruh Reki menghubungi Broto (DPS) selaku broker setelah sampai di Sekayu. Pada tanggal 8 Januari 2025 kedua terdakwa berangkat ke Desa Keban bertemu Deri (DPS) di Pasar Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sekayu.

Kemudian Deri menuju lokasi pengolahan minyak jenis bensin, di daerah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, dengan kedua terdakwa menunggu. Setelah selesai mengangkut bensin olahan sebanyak 8.0000 liter ke dalam tangki di bak truk modifikasi BE 9868 YV. Deri lalu mengantarkan truk ke kedua terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Lampung untuk mengantarkan bensin olahan alias ilegal ke gudang milik Bambang di Natar, Lampung Selatan. Namun selagi melintas di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang truk terdakwa terjaring razia oleh pihak kepolisian polda sumsel, kemudian selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolda Sumsel guna diproses lebih lanjut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi
Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pungutan Rumija Fiber Optik Capai Rp12,3 Miliar, Pemprov Lampung Diminta Buka Regulasi
HUT PMI ke-81, PMI Way Kanan Salurkan 5 Kursi Roda untuk Warga
Nama Romli Muncul di Dua Pusaran: Korupsi Sekwan dan Konflik Lahan 106 Ha Berujung Kades Dikejar Laduk
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Keluhan Pelayanan dan Jaspel Mencuat, Paman Acong Minta Direktur Baru RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB