
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Aktivitas penambangan terbuka yang dilakukan CV Sari Karya di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menuai keresahan warga.
Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan beririsan langsung dengan kawasan permukiman penduduk.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 31 hektare.
Sejumlah warga mengaku khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan, terlebih kegiatan tersebut berlangsung di tengah musim hujan yang berpotensi memicu bencana.
Salah seorang warga sekitar, Dio (28), menilai aktivitas tambang di dekat permukiman sangat berisiko bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau penambangan terbuka dekat rumah warga begini jelas rawan. Apalagi sekarang musim hujan, kita takut ada dampak longsor atau banjir ke pemukiman,” ujar Dio, Selasa (30/12/2025).
Ia menyebutkan, aktivitas tambang tersebut kembali berjalan dalam satu hingga dua pekan terakhir, setelah sebelumnya sempat terhenti cukup lama.
“Kurang lebih dua minggu ini mulai jalan lagi. Padahal sebelumnya sudah lama berhenti, kami kira sudah benar-benar ditutup,” katanya.
Menurut Dio, intensitas aktivitas kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang tergolong tinggi.
“Dalam sehari bisa sampai 60 sampai 70 mobil keluar masuk, mengangkut hasil kerukan dari dalam lokasi tambang,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan warga lainnya, Iwan, yang menilai eksploitasi bukit di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jangka panjang.
Ia menyoroti hilangnya fungsi kawasan resapan air akibat aktivitas penambangan yang terus berlangsung.
“Kalau bukit-bukit ini terus dikeruk dan diratakan, saya khawatir ke depan sumber air makin sulit. Kawasan resapan hilang, dampaknya bukan cuma sekarang, tapi nanti,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan di sekitar permukiman berpotensi memperparah risiko kekeringan maupun bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Sementara itu, Andi, selaku admin CV Sari Karya, membenarkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut kembali berjalan sekitar satu minggu terakhir.
Namun, ia menyebut operasional di lapangan dilakukan oleh pihak kedua, yakni CV Juri Teknik.
“Iya, sudah sekitar seminggu terakhir. Yang menjalankan di lapangan itu CV Juri Teknik, untuk suplai material pembangunan jalan di jalur dua Kota Baru. Kalau CV Sari Karya sendiri sebenarnya sudah tutup sejak awal Januari,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di kantor setempat, Rabu (31/12/2025).
Terkait legalitas, Andi mengakui bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki CV Sari Karya merupakan izin lama yang masa berlakunya telah berakhir.
Saat ini, kata dia, pihak perusahaan tengah mengajukan proses perpanjangan izin.
“IUP-nya memang masih yang lama. Sekarang sedang proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Batuan ke Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait. Izin yang kemarin sudah mati, tapi setelah perpanjangan nanti pasti lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, komoditas yang ditambang merupakan batuan berupa tanah urug yang diperuntukkan sebagai material pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Asrul Tristianto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (31/12/2025) tidak mendapat respons.



