
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan pemerasan bermodus konten seksual yang beroperasi lewat media sosial TikTok dan WhatsApp. Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang narapidana dan seorang istri warga binaan.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim siber menerima laporan dari seorang korban. Modus bermula dari perkenalan lewat TikTok yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.
“Setelah komunikasi yang intens, korban menyerahkan data pribadi dalam bentuk konten seksual. Konten ini kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar mengirimkan uang,” ungkap Kombes Dery saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada tersangka mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Ada tersangka mengedit foto dan video korban. Ada tersangka bertugas mengambil uang melalui berbagai rekening bank. dan ada juga tersangka mengatur hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” ujarnya.
Beroperasi dari Balik Rutan
Polisi mengungkap, salah satu tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di sebuah rutan di Lampung. Sementara pelaku lain adalah istri warga binaan kasus narkoba.
“Kami bekerja sama dengan pihak rutan dan lapas. Ini membuktikan bahwa kejahatan siber bisa dikendalikan dari balik jeruji besi,” tegas Dery.
Modus Terstruktur dan Masif
Para pelaku menyasar korban secara acak, mengirim pesan ke ratusan nomor secara massal, lalu menindaklanjuti yang merespon.
“Dari 100 pesan yang dikirim, beberapa merespons. Itu cukup untuk menghasilkan uang. Ini sistematis dan dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Hingga kini, nilai kerugian dari korban yang sudah terdata mencapai Rp150 juta. Namun, polisi yakin masih banyak korban lain yang belum melapor.
*Imbauan Kepada Masyarakat*
Kombes Dery mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang asing di media sosial serta tidak membagikan konten pribadi.
“Jangan ragu melapor jika menjadi korban. Kami masih melakukan pengembangan dan siap melindungi warga,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi



