Sindikat Pemerasan Seksual Lewat TikTok Terbongkar, Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan pemerasan bermodus konten seksual yang beroperasi lewat media sosial TikTok dan WhatsApp. Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang narapidana dan seorang istri warga binaan.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim siber menerima laporan dari seorang korban. Modus bermula dari perkenalan lewat TikTok yang kemudian berlanjut ke WhatsApp.

“Setelah komunikasi yang intens, korban menyerahkan data pribadi dalam bentuk konten seksual. Konten ini kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar mengirimkan uang,” ungkap Kombes Dery saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Empat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada tersangka mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Ada tersangka mengedit foto dan video korban. Ada tersangka bertugas mengambil uang melalui berbagai rekening bank. dan ada juga tersangka mengatur hasil kejahatan.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG TAHAN LAGI MAFIA TANAH ASET KEMENAG RI DI LAMPUNG SELATAN

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” ujarnya.

Beroperasi dari Balik Rutan

Polisi mengungkap, salah satu tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di sebuah rutan di Lampung. Sementara pelaku lain adalah istri warga binaan kasus narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak rutan dan lapas. Ini membuktikan bahwa kejahatan siber bisa dikendalikan dari balik jeruji besi,” tegas Dery.

Baca Juga :  RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Modus Terstruktur dan Masif

Para pelaku menyasar korban secara acak, mengirim pesan ke ratusan nomor secara massal, lalu menindaklanjuti yang merespon.

“Dari 100 pesan yang dikirim, beberapa merespons. Itu cukup untuk menghasilkan uang. Ini sistematis dan dilakukan berulang kali,” ujarnya.

Hingga kini, nilai kerugian dari korban yang sudah terdata mencapai Rp150 juta. Namun, polisi yakin masih banyak korban lain yang belum melapor.

*Imbauan Kepada Masyarakat*

Kombes Dery mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang asing di media sosial serta tidak membagikan konten pribadi.

“Jangan ragu melapor jika menjadi korban. Kami masih melakukan pengembangan dan siap melindungi warga,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB