RSUD Abdul Moeloek: Terbongkar Modus PHK Yang Membudaya dari Laporan Mantan Karyawan. . Ini Nyanyiannya…

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dugaan praktik semena-mena dalam perekrutan dan pemutusan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali mencuat.

DD, salah seorang mantan karyawan bersama rekan-rekannya yang merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), berbondong-bondong mendatangi kantor Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak Lampung) untuk mengadukan nasib mereka.

DD menjelaskan, awalnya para TKS mendapat janji langsung dari Direktur RSUDAM saat itu, bahwa seluruh tenaga akan dialihkan menjadi karyawan outsourcing dengan syarat minimal berijazah SMA.

“Kami semua yakin memenuhi kriteria itu. Mayoritas lulusan SMA, usia masih produktif, dan sudah bertahun-tahun bekerja tanpa masalah. Kami tidak pernah membuat kesalahan yang merugikan rumah sakit,” kata DD, Senin 11/8/2025.

Namun, saat proses seleksi pemindahan ke perusahaan outsourcing berlangsung, justru banyak tenaga senior yang tidak terpilih.

“Yang mengejutkan, ada pelamar berpendidikan SD dan SMP yang diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

DD mengungkapkan bahwa sebelum sistem outsourcing diberlakukan, honor TKS hanya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Setelah adanya BPJS dan status TKS tidak diakui, mereka hanya menerima insentif dari keperawatan setiap ruangan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Upaya melamar kembali pada gelombang berikutnya pun berujung kekecewaan.

 “Nama saya malah masuk daftar blacklist. Tidak ada penjelasan rinci. Ini sudah jadi budaya di pihak outsourcing untuk mem-PHK karyawan hanya dengan alasan blacklist,” tegas DD, yang mengaku telah bekerja hampir tiga tahun dan mengikuti tiga kali proses lowongan.

Menurutnya, kriteria minimal SMA seharusnya memberi peluang lebih besar kepada tenaga senior.

“Tapi nyatanya, yang berpendidikan lebih rendah malah diterima. Bahkan ada praktik pemberian uang atau nyogok untuk bisa masuk kerja di RSUDAM. Saya tahu sendiri ada karyawan yang masuk dengan cara seperti itu,” ujarnya.

DD juga menuturkan pengalaman ketika melamar di salah satu gelombang. Ia diminta melakukan introspeksi diri sebelum melamar lagi. Saat menyampaikan bahwa lamaran sudah dibuat, pihak berwenang menyebut kuota penuh.

“Anehnya, pelamar lain yang datang setelah saya tetap diterima. Ini menunjukkan proses seleksi tidak transparan,” kata DD.

Sementara itu, Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari mantan karyawan RSUDAM terkait perlakuan buruk perusahaan outsourcing.

“Buruk sekali perlakuan RSUDAM dalam hal ini outsourcing, dalam menerima dan memecat karyawan. Sudah banyak pihak menghubungi saya, dan saya akan kekeh memperjuangkan hak-hak karyawan agar hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya. Wahyudi memastikan pihaknya sudah mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Drama Pelantikan: dr. Yusmaidi Gagal Dilantik, Publik Bertanya-Tanya

“Saya tidak sedang mengancam atau menakut-nakuti. Faktanya, pekan lalu kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan saat ini sedang dalam proses. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tegasnya dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, Gepak Lampung kini juga tengah mendalami laporan terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar dalam proses keluar-masuk karyawan.

“Kami mendapat informasi ada permainan gratifikasi terkait perekrutan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahyudi memang sudah berulang kali menyuarakan terkait permasalahan RSUDAM, hingga saat ini dia tetap berjuang untuk hak-hal karyawan yang terzolimi.

Diketahui, Wahyudi bukan sosok asing di dunia perburuhan. Ia pernah dilantik oleh Herman HN sebagai Sekretaris Serikat Buruh Indonesia Kota Bandar Lampung pada 2012, kemudian dipercaya menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dari unsur serikat buruh sejak tahun 2020, Ia juga tergabung sebagai anggota Dewan Pengupahan Indonesia.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid
Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat
Mobil Hitam Plat B 2803 TVF Diduga Ngecor Pertalite ke Warung di Gunung Terang
Dugaan Intervensi Kasus Pencabulan Santriwati, Laskar Lampung Desak Qomarudin Dicopot
Wartawan Nelson Diduga Diintimidasi Saat Liputan, PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:36 WIB

KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Thomas Amirico Ingatkan Guru Evaluasi Cara Mengajar, Siswa Tak Naik Kelas Bukan Semata Kesalahan Murid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Anggaran Gemuk, Armada Amburadul! Rp40,8 Miliar DLH Bandar Lampung Dipertanyakan, Ban Truk Berurat Kawat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

Jumat, 16 Okt 2026 - 09:27 WIB