Pria Asal Cianjur Ditangkap Polda Lampung Bawa Kabur Remaja tanpa Izin Orang Tua

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.

Kasus ini dilaporkan oleh Devi Avilia pada 22 Oktober 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/467/X/2024. Kejadian bermula di Jalan Teuku Umar, Labuhan Ratu, Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Korban, FAW, seorang pelajar berusia 16 tahun, pertama kali berkenalan dengan tersangka, Machel Hartono (20) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melalui game online pada awal tahun 2023.

Hubungan mereka berkembang menjadi komunikasi lebih intens lewat WhatsApp pada Juni 2024, hingga akhirnya menjalin hubungan dekat.

Pada Juli 2024, tersangka datang ke Bandar Lampung untuk menemui korban. Mereka bertemu di sebuah tempat tinggal sementara di Bandar Lampung dan tinggal bersama.

Setelah pertemuan itu, tersangka kembali ke Kota asalnya, dan keduanya melanjutkan komunikasi jarak jauh.

Baca Juga :  Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila

*Pelaku dan Korban Bertemu di Bandara, Dilanjutkan ke Tempat Tinggal di Tangerang*

Peristiwa lebih lanjut terjadi pada 19 Oktober 2024, ketika korban meminta diantar ibunya ke Mall MBK Kedaton.

Setelah itu, korban menuju Bandara Raden Intan untuk bertemu tersangka yang telah menunggu.

Keduanya kemudian terbang bersama menuju Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke sebuah apartemen di Tangerang.

Pasangan tersebut menginap 5 hari di sebuah Apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Selama menginap, mereka diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan.

“Kami telah menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.” kata Kabid Humas.

Kombes Umi menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai saksi, termasuk pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Remaja Hindari Balap Liar, Konvoi, dan Perang Petasan di Bulan Ramadan

“Kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat usia korban yang masih sangat muda. Polda Lampung akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Umi.

Kombes Umi juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.

“Kami mengimbau agar orang tua lebih aktif dalam memantau pergaulan anak, terutama di era digital ini,” tegasnya.

“Polda Lampung akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak pidana seperti ini,” tutup Kombes Umi.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiket perjalanan, pakaian, handphone, dan beberapa barang pribadi.

Tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman atas dugaan tindakan membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru