PPWI Jabar: Tegakkan Hukuman Mati Untuk Koruptor Besar, Indonesia Harus Bersih!

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Atmosfirnews.id

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat menyampaikan rasa frustrasi dan kekecewaan besar atas praktik korupsi yang terus merusak sendi kenegaraan. Ketua PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi, menyerukan agar hukuman mati diterapkan terhadap para koruptor penyalahgunaan anggaran besar, sebagai sinyal kuat bahwa negara berpihak pada rakyat demi terwujudnya pemerintahan adil dan kemakmuran bangsa.

 “Korupsi merampas hak rakyat dan merusak masa depan generasi. Perlunya hukuman tegas dengan efek jera sangat mendesak,” tegas Agus.

Kategori Hukuman bagi Koruptor

Sebagai bentuk keadilan berjenjang, PPWI Jabar mengusulkan klasifikasi hukuman berdasarkan besaran kerugian negara:

1. Kerugian Negara di bawah Rp10 miliar → Pelaku dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda berlipat.

2. Kerugian Negara Rp10 miliar – Rp100 miliar → Pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa remisi.

3. Kerugian Negara di atas Rp100 miliar → Pelaku dijatuhi hukuman mati.

Skema ini diharapkan menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat efek jera.

Baca Juga :  Terjadi Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Tahun Anggaran 2024 di RSUD Abdul Moeloek, Sebesar Rp. 9,2 Miliar

Contoh Kasus Korupsi Besar (Telah Terverifikasi)

1. Korupsi e-KTP (Elektronik KTP)

Menurut KPK, kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Setya Novanto, mantan Ketua DPR, divonis 15 tahun penjara.

2. Skandal Jiwasraya

BPK menyatakan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Sejumlah terdakwa divonis hukuman seumur hidup.

3. Kasus BTS Kominfo (Johnny G. Plate)

Proyek infrastruktur digital menelan kerugian sekitar Rp8 triliun. Mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, kini berstatus terpidana.

Lini-Lini Rawan Tindak Pidana Korupsi

PPWI Jabar juga menyoroti sektor-sektor paling rawan korupsi di Indonesia, antara lain:

1. Lembaga Legislatif (DPR/DPRD)

Rawan korupsi terkait suap pengesahan anggaran, proyek daerah, dan jual beli jabatan politik.

Kasus menonjol: Setya Novanto (Ketua DPR) dalam skandal e-KTP.

2. Kementerian dan Lembaga Negara

Banyak terjerat korupsi proyek pengadaan barang/jasa, dana hibah, dan infrastruktur.

Contoh: Kasus BTS Kominfo melibatkan pejabat tingkat menteri.

3. Pemerintah Daerah

Kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) kerap tertangkap KPK akibat suap izin tambang, perizinan proyek, hingga mark up APBD.

Baca Juga :  Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!

4. BUMN dan Sektor Keuangan Negara

Rawan penyalahgunaan dana investasi, manipulasi laporan, dan korupsi dalam pembelian aset.

Contoh: Skandal Jiwasraya dan Asabri dengan kerugian belasan triliun.

5. Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum

Rawan korupsi berupa jual beli perkara, suap hakim, serta intervensi penegakan hukum.

6. Sektor Dana Desa dan APBN/APBD

Dana desa dan proyek berbasis anggaran negara sering disalahgunakan karena lemahnya pengawasan.

Agus Chepy menambahkan bahwa sektor-sektor rawan korupsi tersebut harus menjadi prioritas pengawasan hukum. Menurutnya, tanpa ketegasan sanksi, Indonesia akan terus menjadi lahan subur bagi praktik busuk korupsi.

“Hukuman mati bagi koruptor besar adalah bukti keberanian negara. Jika tidak, rakyat akan terus jadi korban, sementara elite politik dan pejabat menikmati hasil korupsinya,” ujar Agus.

PPWI Jabar menegaskan, perjuangan memberantas korupsi bukan hanya soal regulasi, melainkan juga komitmen moral, keberanian politik, dan ketegasan hukum demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terjadi Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Tahun Anggaran 2024 di RSUD Abdul Moeloek, Sebesar Rp. 9,2 Miliar
Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:18 WIB

Terjadi Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Tahun Anggaran 2024 di RSUD Abdul Moeloek, Sebesar Rp. 9,2 Miliar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:23 WIB

PPWI Jabar: Tegakkan Hukuman Mati Untuk Koruptor Besar, Indonesia Harus Bersih!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB