Bandar Lampung- Atmosfirnews.id
Buntut penangkapan 4 orang pelaku sindikat pencurian mobil Innova Rebon oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung ,terungkap adanya polemik fakta baru dibalik laporan korban atas nama Prayoga.
“Diketahui ke empat pelaku yaitu HA(45),MR(29),FR(30) dan CS(35) diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung ,22 Agustus 2024 lalu,berdasarkan laporan dari korban atas nama Prayoga.
Berkas perkara mereka masih P19 atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung.
“Mirisnya Usut Punya Usut ,ternyata pelapor Prayoga bukan pemilik asli mobil Innova yang dia laporkan hilang.
Ternyata mobil Innova tersebut milik Dayat yang mobil sudah dilaporkan digelapkan Prayoga berprofesi sebagai Pengacara yang saat ini laporan atas nama Prayoga masih di unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Hal tersebut dibeberkan keluarga tersangka inisial C kepada media dan berharap polisi dapat berlaku adil dalam mengusut tuntas kasus ini serta berani bertindak tegas memeriksa Prayoga yang mana pelapor Prayoga diduga bukan pemilik mobil.ucapnya
Lanjutnya keluarga tersangka meminta penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Prayoga dan mengusut siapa saja yang menerima uang harus di periksa jika terbukti adanya keterlibatan Prayoga polisi harus meringkusnya ,”katanya
Jika dilihat diduga Prayoga bukan pemilik mobil. Seharusnya Polisi berani bertindak tegas dan adil seperti meringkus empat kawanan pencurian mobil diatas.
Keluarga tersangka inisial C mengatakan tidak adil jika hanya empat orang yang diamankan Polisi.
Ia mendorong agar Polisi juga segera memeriksa Prayoga pelapor awal. Karena diduga mobil tersebut bukan milik nya.
“Gak adil kalau hanya beberapa orang yang diamankan,sementara ada dugaan pelaku lain yang terlibat masih bebas di luar sana.
“Kita lihat saja berani gak Polisi ini, kalau mandek dan gak berani saya akan laporkan ke Propam dan viralkan,”tegasnya.
Penulis : Yudhi