Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba di Bandar Lampung, Lima Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.

Lima orang pelaku yang merupakan bagian dari sindikat tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22). Mereka merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat aktif dalam distribusi narkotika.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 508 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi.

*Penangkapan Bertahap, Dimulai dari Dua Pengedar*

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba, RP dan AR, di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

“RP dan AR ditangkap lebih dulu dengan barang bukti enam paket kecil sabu yang siap diedarkan,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Polisi Bagikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang dari YD. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap YD di sebuah kontrakan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

“YD mengaku dirinya hanyalah seorang kurir. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu berasal dari DN,” tambahnya.

*Pengejaran Berlanjut Hingga ke Bandar Narkoba*

Berdasarkan pengakuan YD, polisi kemudian menangkap DN di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Dari DN, polisi mendapatkan informasi bahwa bandar utama dalam jaringan ini adalah PW.

“Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan PW di sebuah kontrakan di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada malam harinya,” jelas Irfan.

Dalam penggeledahan di tempat PW, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lima paket besar sabu dan empat paket kecil sabu dengan berat total 508 gram, serta 3.013 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa PW bertindak sebagai penyimpanan utama narkotika sebelum diedarkan,” imbuhnya.

*Sindikat Beroperasi Lama, Ancaman Hukuman Mati*

Menurut Irfan, para tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba di Bandar Lampung. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana jaringan ini telah beroperasi.

“Dari barang bukti yang kami sita, nilainya mencapai Rp1,4 miliar dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan ini,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB