Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba di Bandar Lampung, Lima Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.

Lima orang pelaku yang merupakan bagian dari sindikat tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22). Mereka merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat aktif dalam distribusi narkotika.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 508 gram sabu dan 3.013 butir pil ekstasi.

*Penangkapan Bertahap, Dimulai dari Dua Pengedar*

Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba, RP dan AR, di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

“RP dan AR ditangkap lebih dulu dengan barang bukti enam paket kecil sabu yang siap diedarkan,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Drama Pelantikan: dr. Yusmaidi Gagal Dilantik, Publik Bertanya-Tanya

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang dari YD. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap YD di sebuah kontrakan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada hari yang sama.

“YD mengaku dirinya hanyalah seorang kurir. Ia mengungkapkan bahwa barang haram itu berasal dari DN,” tambahnya.

*Pengejaran Berlanjut Hingga ke Bandar Narkoba*

Berdasarkan pengakuan YD, polisi kemudian menangkap DN di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Dari DN, polisi mendapatkan informasi bahwa bandar utama dalam jaringan ini adalah PW.

“Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan PW di sebuah kontrakan di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada malam harinya,” jelas Irfan.

Dalam penggeledahan di tempat PW, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lima paket besar sabu dan empat paket kecil sabu dengan berat total 508 gram, serta 3.013 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Kasad Beserta Kasal Diminta Atensi Kasus Kebakaran Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum TNI Inisial SY dan Oknum SG

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa PW bertindak sebagai penyimpanan utama narkotika sebelum diedarkan,” imbuhnya.

*Sindikat Beroperasi Lama, Ancaman Hukuman Mati*

Menurut Irfan, para tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba di Bandar Lampung. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana jaringan ini telah beroperasi.

“Dari barang bukti yang kami sita, nilainya mencapai Rp1,4 miliar dan kami berhasil menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan ini,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB