Penanganan Kasus Mafia Tanah di Polres Pesawaran Dinilai Lambat, Korban Mencari Keadilan Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pesawaran – Armosfirnews.id

Hal yang didengung-dengungkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Satgas mafia tanah masih jauh dari kata gebuk-gebuk mafia tanah. Pasalnya masih banyak oknum -oknum sindikat dugaan mafia tanah di Provinsi Lampung tidak tersentuh, berlindung di balik Lembaga/instansi tertentu, berkedok Marketing Pemasaran dan Properti Perumahan.

Salah satu korban dugaan mafia tanah bernama Mutia Sari, sudah merasakan lelahnya menunggu kepastian hukum dan menunggu keadilan untuknya yang berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran memberikan keadilan bagi korban Sindikat mafia tanah.

Ibarat pepatah, sudah terjatuh tertimpa tangga pula, nasib yang dialami Mutiasari yang menjadi korban penipuan sindikat mafia tanah berkedok Property dan Deplover Perumahan terlapor Anis Rosita, Ade Feri Octara beserta Bambang Irawan oknum staf kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.

Modus sindikat mafia tanah pasutri Ade Feri Octara CS dan Rekanan Kerja memiliki peran yang berbeda, sudah terkoordinir dengan baik sehingga terhindar dari jeratan hukum dalam menjalankan aksinya. Mereka dapat meyakinkan korban-korbannya mulai dari peran sebagai Marketing Pemasaran, Pemilik Usaha Property hingga memiliki rekanan bisnis Kantor Notaris sebagai pencatat kesepakatan perjanjian.

Baca Juga :  Proses Pemakaman AKP Anumerta Lusiyanto dan Aipda Anumerta Petrus Berlangsung Khidmat

Usut punya usut, Laporan Kasus penipuan terlapor Ade Feri Octara CS yang diduga kuat adanya keterlibatan oknum kantor Notaris, yang diketahui memfasilitasi dalam melakukan pencatatan perjanjian jual beli yang ditunjuk pelaku terlapor Ade Feri Octara dalam memperlancar aksinya itu belum menemui titik terang.

“Kenapa Penyidik Polres Pesawaran tidak segera menetapkan tersangka Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Rekanan kerjanya yang terlibat, jika Ade Feri Octara selaku yang menguasai objek perkara. Ini sangat jelas telah merugikan saya, sampai kapan lagi saya harus menunggu kepastian hukum terkait laporan saya ini,” ucapnya kepada media .

Menurutnya, terkait penangan laporan kasus penipuan tersebut, Polres Pesawaran terkesan sangat lambat dan tutup mata, tanpa adanya upaya untuk mengusut tuntas jaringan sindikat mafia tanah yang kerap membuat resah warga Lampung .

Baca Juga :  Dilantik Marindo, Ganjar - Syaifullah Tukar Posisi

Dari informasi yang diperoleh Mutiasari, ke Polda Lampung pada Kamis (30/1/2025), proses hukum laporan kasus penipuan yang dilaporkan di Polres Pesawaran belum ada kepastian hukum .

Dan menurut keterangan dari korban, pihak Polda Lampung akan menggelar kasus ini di Polda Lampung secepatnya.

Penyelelusuran di lapangan, terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Bambang Irawan masih kerap terlihat bebas berkeliaran, beraktiVitas di wilayah Natar tanpa tersentuh hukum.


Sementara itu Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung yang juga kakak kandung korban, merasa sangat kecewa, karena sebelumnya para saksi-saksi sudah pernah diperiksa, ” Bagaimana mungkin sekarang bisa dinyatakan tidak bisa diketemukan, ini kan aneh. Soal keterlibatan notaris, sudah jelas perannya, masih saja penyidik abaikan dengan alasan menunggu keterangan dari terlapor, seperti ada kong kalikong. Semoga dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Lampung bisa membuat perkara ini terang benderang.” ujar Wahyudi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB