Penanganan Kasus Mafia Tanah di Polres Pesawaran Dinilai Lambat, Korban Mencari Keadilan Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pesawaran – Armosfirnews.id

Hal yang didengung-dengungkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Satgas mafia tanah masih jauh dari kata gebuk-gebuk mafia tanah. Pasalnya masih banyak oknum -oknum sindikat dugaan mafia tanah di Provinsi Lampung tidak tersentuh, berlindung di balik Lembaga/instansi tertentu, berkedok Marketing Pemasaran dan Properti Perumahan.

Salah satu korban dugaan mafia tanah bernama Mutia Sari, sudah merasakan lelahnya menunggu kepastian hukum dan menunggu keadilan untuknya yang berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran memberikan keadilan bagi korban Sindikat mafia tanah.

Ibarat pepatah, sudah terjatuh tertimpa tangga pula, nasib yang dialami Mutiasari yang menjadi korban penipuan sindikat mafia tanah berkedok Property dan Deplover Perumahan terlapor Anis Rosita, Ade Feri Octara beserta Bambang Irawan oknum staf kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.

Modus sindikat mafia tanah pasutri Ade Feri Octara CS dan Rekanan Kerja memiliki peran yang berbeda, sudah terkoordinir dengan baik sehingga terhindar dari jeratan hukum dalam menjalankan aksinya. Mereka dapat meyakinkan korban-korbannya mulai dari peran sebagai Marketing Pemasaran, Pemilik Usaha Property hingga memiliki rekanan bisnis Kantor Notaris sebagai pencatat kesepakatan perjanjian.

Baca Juga :  Memarahi ART Dengan Sebut Orang Lampung Suka Maling melalui Akun Tiktok, Majikan Dilaporkan ke Polda Lampung

Usut punya usut, Laporan Kasus penipuan terlapor Ade Feri Octara CS yang diduga kuat adanya keterlibatan oknum kantor Notaris, yang diketahui memfasilitasi dalam melakukan pencatatan perjanjian jual beli yang ditunjuk pelaku terlapor Ade Feri Octara dalam memperlancar aksinya itu belum menemui titik terang.

“Kenapa Penyidik Polres Pesawaran tidak segera menetapkan tersangka Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Rekanan kerjanya yang terlibat, jika Ade Feri Octara selaku yang menguasai objek perkara. Ini sangat jelas telah merugikan saya, sampai kapan lagi saya harus menunggu kepastian hukum terkait laporan saya ini,” ucapnya kepada media .

Menurutnya, terkait penangan laporan kasus penipuan tersebut, Polres Pesawaran terkesan sangat lambat dan tutup mata, tanpa adanya upaya untuk mengusut tuntas jaringan sindikat mafia tanah yang kerap membuat resah warga Lampung .

Baca Juga :  Kuras ATM Hingga Puluhan Juta, Wanita 29 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

Dari informasi yang diperoleh Mutiasari, ke Polda Lampung pada Kamis (30/1/2025), proses hukum laporan kasus penipuan yang dilaporkan di Polres Pesawaran belum ada kepastian hukum .

Dan menurut keterangan dari korban, pihak Polda Lampung akan menggelar kasus ini di Polda Lampung secepatnya.

Penyelelusuran di lapangan, terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Bambang Irawan masih kerap terlihat bebas berkeliaran, beraktiVitas di wilayah Natar tanpa tersentuh hukum.


Sementara itu Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung yang juga kakak kandung korban, merasa sangat kecewa, karena sebelumnya para saksi-saksi sudah pernah diperiksa, ” Bagaimana mungkin sekarang bisa dinyatakan tidak bisa diketemukan, ini kan aneh. Soal keterlibatan notaris, sudah jelas perannya, masih saja penyidik abaikan dengan alasan menunggu keterangan dari terlapor, seperti ada kong kalikong. Semoga dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Lampung bisa membuat perkara ini terang benderang.” ujar Wahyudi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Temuan Bertambah, Ferry Minta Gubernur Lampung Periksa Langsung Proyek Jalan Rp23,9 Miliar
KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:42 WIB

Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10 WIB

Temuan Bertambah, Ferry Minta Gubernur Lampung Periksa Langsung Proyek Jalan Rp23,9 Miliar

Berita Terbaru