
Pesawaran – Armosfirnews.id
Hal yang didengung-dengungkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Satgas mafia tanah masih jauh dari kata gebuk-gebuk mafia tanah. Pasalnya masih banyak oknum -oknum sindikat dugaan mafia tanah di Provinsi Lampung tidak tersentuh, berlindung di balik Lembaga/instansi tertentu, berkedok Marketing Pemasaran dan Properti Perumahan.
Salah satu korban dugaan mafia tanah bernama Mutia Sari, sudah merasakan lelahnya menunggu kepastian hukum dan menunggu keadilan untuknya yang berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran memberikan keadilan bagi korban Sindikat mafia tanah.
Ibarat pepatah, sudah terjatuh tertimpa tangga pula, nasib yang dialami Mutiasari yang menjadi korban penipuan sindikat mafia tanah berkedok Property dan Deplover Perumahan terlapor Anis Rosita, Ade Feri Octara beserta Bambang Irawan oknum staf kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
Modus sindikat mafia tanah pasutri Ade Feri Octara CS dan Rekanan Kerja memiliki peran yang berbeda, sudah terkoordinir dengan baik sehingga terhindar dari jeratan hukum dalam menjalankan aksinya. Mereka dapat meyakinkan korban-korbannya mulai dari peran sebagai Marketing Pemasaran, Pemilik Usaha Property hingga memiliki rekanan bisnis Kantor Notaris sebagai pencatat kesepakatan perjanjian.
Usut punya usut, Laporan Kasus penipuan terlapor Ade Feri Octara CS yang diduga kuat adanya keterlibatan oknum kantor Notaris, yang diketahui memfasilitasi dalam melakukan pencatatan perjanjian jual beli yang ditunjuk pelaku terlapor Ade Feri Octara dalam memperlancar aksinya itu belum menemui titik terang.
“Kenapa Penyidik Polres Pesawaran tidak segera menetapkan tersangka Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Rekanan kerjanya yang terlibat, jika Ade Feri Octara selaku yang menguasai objek perkara. Ini sangat jelas telah merugikan saya, sampai kapan lagi saya harus menunggu kepastian hukum terkait laporan saya ini,” ucapnya kepada media .
Menurutnya, terkait penangan laporan kasus penipuan tersebut, Polres Pesawaran terkesan sangat lambat dan tutup mata, tanpa adanya upaya untuk mengusut tuntas jaringan sindikat mafia tanah yang kerap membuat resah warga Lampung .
Dari informasi yang diperoleh Mutiasari, ke Polda Lampung pada Kamis (30/1/2025), proses hukum laporan kasus penipuan yang dilaporkan di Polres Pesawaran belum ada kepastian hukum .
Dan menurut keterangan dari korban, pihak Polda Lampung akan menggelar kasus ini di Polda Lampung secepatnya.
Penyelelusuran di lapangan, terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Bambang Irawan masih kerap terlihat bebas berkeliaran, beraktiVitas di wilayah Natar tanpa tersentuh hukum.

Sementara itu Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung yang juga kakak kandung korban, merasa sangat kecewa, karena sebelumnya para saksi-saksi sudah pernah diperiksa, ” Bagaimana mungkin sekarang bisa dinyatakan tidak bisa diketemukan, ini kan aneh. Soal keterlibatan notaris, sudah jelas perannya, masih saja penyidik abaikan dengan alasan menunggu keterangan dari terlapor, seperti ada kong kalikong. Semoga dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Lampung bisa membuat perkara ini terang benderang.” ujar Wahyudi.
Penulis : Redaksi









