Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) 149.400 ekor.

Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,3 Miliar,” ujarnya.

Boby melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas informasi, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.

Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Baca Juga :  Ikroni Sunan Kemala Raja Tokoh Kampung Sebelah Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Sambut Baik Kunjungan Kapolres Way Kanan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Tidak Mungkin Terima Uang Judi Sabung Ayam, AKP (Anumerta ) Lusiyanto Bawa Angkot Saat Lepas Dinas

“Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ucapnya.

Terkait siapa bos penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tadi, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkapkan hingga jaringan atas,” tandas Kabid Humas.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi
Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional
Aksi di DPRD Lampung, Satlantas Alihkan Arus Lalu Lintas dan Imbau Warga Tunda Perjalanan
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:20 WIB

Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WIB

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 11:59 WIB

Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB