
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Aliansi KERAMAT Lampung dan DPP PEMATANK mendemo Dinas PUPR Tulangbawang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua LSM antikorupsi tersebut menuding telah terjadi pengkondisian proyek, mulai dari perencanaan hingga ke pelaksanaan pekerjaan.
Terdapat dua kegiatan yang disorot, yaitu Penanganan Long Segment (Rekontruksi/Peningkatan, Pemeliharaan Berkala, Pemeliharaan Rutin) Ruas Jalan Duta Yoso Mulyo – Gedung Jaya (DAK Penugasan Bukan Tematik), senilai Rp. 19.584.321.078, dan Penanganan Long Segment (Rekontruksi/Peningkatan, Pemeliharaan Berkala, Pemeliharaan Rutin) Ruas Jalan Pasar Batang – Gedung Rejo Sakti (DAK Penugasan Tematik), senilai Rp. 11.842.143.990.
“Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor sukarela mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap pekerja hukum mempublikasikannya ke media atau pejabat suatu instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal?,” ujar Suaidi Romli, Ketua DPP Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), melalui rilisnya, pada Kamis (18/7/2024).
Dikatakan, pengawasan terus menerus harus dilakukan demi tegaknya hukum. Yakni pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Pada aksi demo yang dilakukan KERAMAT dan PEMATANK, keduanya meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk merilis dan mempublikasikan hasil audit investigasi atas adanya dugaan kerugian dan kebocoran keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan tahun anggaran 2023, salah satunya yang ada di Dinas PUPR Tulangbawang.
“Aparat Penegak Hukum (kejati, red) agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Dinas PUPR Tulangbawang tahun anggaran 2023,” ujar Suaidi.
“Meminta seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus memperkuat fungsi dan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, mark-up dan korupsi terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas PUPR Tuba, dan memantau terhadap segala proses hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Penulis : Yudhi



