KEJATI LAMPUNG TANGKAP DPO DAN LANGSUNG EKSEKUSI

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfir news.id
Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI terus mengejar keberadaan para DPO, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Limau VIII Atas Jatibening Bekasi. (Sabtu, 20 Juli 2024)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Lampung beserta Jajaran Intelijen Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Lampung Selatan langsung mengamankan dan membawa DPO ke Kejati Lampung.

Daftar Pencarian Orang atas nama terdakwa BAP merupakan DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus

Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda.

Baca Juga :  WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Perkuat Layanan Kebersihan, DLH Kota Bandar Lampung Kebut Penanganan Sampah hingga Ber MOU dengan Danantara untuk PSEL 
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:50 WIB

Perkuat Layanan Kebersihan, DLH Kota Bandar Lampung Kebut Penanganan Sampah hingga Ber MOU dengan Danantara untuk PSEL 

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB