KEJATI LAMPUNG LAKUKAN PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEKERJAAN PEMBUKAAN BADAN JALAN PEKON BAMBANG – BATU BULAN PEKON MALAYA KECAMATAN LEMONG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersebut meliputi tersangka dengan inisial JMP Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Di Balik Klarifikasi RSUDAM, Gepak Lampung Bongkar Fakta Pahit Keluarga Korban

Kegiatan yang dilakukan para tersangka dimana saat proses tender penetapan pemenang lelang oleh PPK pada masa sanggah banding dan penetapan pemenang lelang dibatalkan oleh putusan PTUN, disaat proses pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Ahli K3 Konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. CITRA PRIMADONA PERKASA dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan saat proses pencairan Pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah Anggaran sebesar Rp 4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Proses Lelang dilaksanakan oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir barat dan pada tanggal 10 Nopember 2022, PPK menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA sebagai Pelaksana Pekerjaan pada masa sanggah banding. Bahwa kemudian atas penunjukan pemenang lelang tersebut CV.MAJU JAYA PERKASA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, berdasarkan Putusan PTUN Nomor 49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, Mengabulkan gugatan seluruhnya penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ).

Baca Juga :  Aksi Wartawan Kawal Kadisdik Bandar Lampung Upaya Menjilat Pejabat

Bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Nomor KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 Nopember 2022, ditandatangani Pengguna Anggaran (PA) Mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal Ini Dinas PUPR, dan Direktur PT. CITRA PRIMADONA PERKASA.

Bahwa Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong, Kab. Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA sesuai dengan Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor 600/2611/BA-PHO/PPK/IV.03/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan FHO dan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA, telah menerima pembayaran sebanyak 2 kali yaitu Termin ke-1 (50%) dengan Nilai Rp. 2.076.600.000,- dan termin ke-2 100 %, dengan Nilai Rp. 2.076.600.000.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB