Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Selatan Viral di Medsos, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.

Unggahan yang memuat dugaan peristiwa tersebut menuai banyak perhatian dan keprihatinan warganet.

Menanggapi hal ini, Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Baca Juga :  Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

“Penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa korban dan orang tuanya, serta 10 saksi lainnya yang terdiri dari penjaga sekolah, wali kelas, teman-teman korban, dan tetangga sekitar,” ujar Yuyun saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah menyita pakaian dalam korban yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sampel barang bukti itu akan dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk dilakukan uji DNA.

“Langkah ini diambil guna menguatkan pembuktian ilmiah atas laporan yang diterima. Hasil uji laboratorium nantinya akan sangat menentukan arah lanjutan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Hadiri Apel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat Krakatau 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Yuyun menambahkan, setelah hasil DNA keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Polres Lampung Selatan juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Korban telah menjalani asesmen psikologis oleh tenaga ahli untuk menilai kestabilan emosional dan kapasitasnya dalam memberikan keterangan.

“Asesmen psikologis dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap korban tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan psikologis. Ini penting agar korban merasa nyaman didampingi secara tepat,” pungkas Yuyun.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB