KADIN Lamtim Minta DPC Gerindra dan DPC PDI-P Tegur Masing-Masing Ketua Fraksinya Pasal Ketidak-berpihakan Pada Dunia Usaha.

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Atmosfirnews.id

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur meminta Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya ( DPC GERINDRA) dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Timur untuk mengevaluasi dan memberikan teguran keras Kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra Purwianto dan Ketua Fraksi PDI-P Ali John Arif yang memberikan statement dengan menafikan serta tidak memihak pada kepentingan dan keberlangsungan Rekanan (kontrakor), hal ini dinilai sangat merugikan dunia usaha yang ada di kabupaten Lampung Timur.


Bagaimana tidak, dalam Rapat Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025 beberapa waktu lalu, keduanya menekankan Kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) harus mendahulukan Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD yang ada di Dinas Pertanian, sementara untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) walaupun tidak ada Anggaran untuk Uang Muka Pekerjaan Konstruksi masih bisa berjalan contohnya seperti tahun kemarin. Demikian diungkapkan Ketua KADIN Lampung Timur, Sidik Ali di kantor Kadin Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim (Jum’at 03/01/2025 ).

Menurutnya, KADIN sangat menyayangkan dan menyesalkan Usulan Kebijakan tersebut, karena sangat merugikan kalangan dunia usaha, khususnya pekerjaan konstruksi yang Anggarannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena akan mempengaruhi waktu pengerjaan dan Pembayaran Uang Muka wajib dibayarkan oleh Pemerintah, karena tertuang dalam salah satu pasal dalam Kontrak (Agrement).
“Ini menyangkut kewajiban dan tata cara Pembayaran (Payment ) oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua,” tegasnya.

“Jadi kalau mengeluarkan statement jangan ngawur dan asal bicara, harus berdasar dan berlandaskan aturan, sebagai saran, masukan dan kritik kalau tiga periode jadi anggota legislatif belum memahami aturan kami sarankan untuk belajar lagi.” Ujarnya lagi

Eloknya Wakil Rakyat memberikan usulan yang mewakili aspirasi Masyarakat, karena Anggota DPRD merupakan Representasi sekaligus Pendelegasian suara Rakyat, jadi harus adil dan bijak, Tidak relevan juga mengusulkan kebijakan yang merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Ini menjadi catatan penting semua pihak kedepan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen dan untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Warga Resah, Misteri Dibalik Laka Lantas, Diduga Mobil Truk Tangki Bermuatan BBM Ilegal

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tokoh Pemuda Lampung Dukung Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas
AZOHIRI ZA ,Ketua IWO Lamtim: Kapan Lampung Timur Bersih- Bersih
Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
BNNK & Pemkab Lampung Timur Canangkan Desa Bersih Narkoba di Braja Gemilang
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
M Noer Alsyarif Raih Skor Tertinggi Seleksi Administrasi JPTP Sekda Lampung Timurp
Rehab Pemeliharaan jalan Tanjung Kari Negeri Tua Terkesan Asal Jadi
10 Organisasi Lampung Timur Bersatu Desak Pengembalian Sisa Dana Rp43 Miliar ke Kas Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:45 WIB

Tokoh Pemuda Lampung Dukung Kolaborasi Pemprov, TNI-Polri Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas

Sabtu, 20 September 2025 - 06:32 WIB

AZOHIRI ZA ,Ketua IWO Lamtim: Kapan Lampung Timur Bersih- Bersih

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:29 WIB

BNNK & Pemkab Lampung Timur Canangkan Desa Bersih Narkoba di Braja Gemilang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB