Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran usai membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban.

Insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu.

“Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain, itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Tragedi RSUDAM: Panggung Berebut Peran

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,” Kata Enrico.

Baca Juga :  Aceng Yuliardi Kehilangan Sosok Paman Sekaligus Soko Guru Dalam Kehidupannya..Semoga Husnul Khotimah Pakde Eddy Sutrisno.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44
Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga
Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN
Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol
Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas
Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai
PD Gemira Lampung Ajak Umat Islam Maknai Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:25 WIB

Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:32 WIB

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Senin, 23 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Minggu, 1 Mar 2026 - 10:32 WIB