JAMIRA Lampung Kecam Dugaan Penghalangan Wartawan saat Liput Sengketa Lahan

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) Provinsi Lampung mengecam tindakan seorang pria yang disebut melarang wartawan meliput sengketa lahan di Jalan Prof. Hamka, Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada Senin (12/10/2026).

Ketua JAMIRA, Ashari Hermansyah mengatakan organisasinya menyesalkan perlakuan terhadap jurnalis Nelson Aruan saat menjalankan tugas peliputan. JAMIRA juga mempertimbangkan langkah hukum terkait insiden tersebut.

“JAMIRA Lampung sangat menyayangkan ihwal ini terjadi. Kami sangat menyesalkan, kami akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum,” kata Ashari.

Menurut keterangan yang diterima, insiden bermula ketika Nelson memantau kedatangan sebuah traktor bajak sawah ke lahan yang tengah disengketakan dan dikaitkan dengan kepemilikan atas nama Siti Zulaiha.

Baca Juga :  Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Nelson kemudian berupaya mengonfirmasi legalitas dokumen dan tujuan penempatan alat berat tersebut kepada seorang pria bernama Kasiyono.

Namun, upaya konfirmasi itu disebut berujung pada adu argumen. Kasiyono dilaporkan mempertanyakan kewenangan Nelson sebagai wartawan, menyamakan profesi jurnalis dengan tindakan premanisme, serta memintanya meninggalkan lokasi.

Nelson menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh informasi mengenai persoalan lahan tersebut.

Baca Juga :  Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas

Ashari menilai pihak yang terlibat dalam persoalan publik semestinya memberikan tanggapan secara terbuka dan profesional ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan berupaya mengumpulkan informasi mengenai sengketa yang berpotensi menyangkut kepentingan masyarakat.

Belum ada keterangan dari Kasiyono mengenai peristiwa tersebut dalam informasi yang tersedia. Status hukum sengketa lahan dan dasar kepemilikan yang dipersoalkan juga belum dijelaskan secara terperinci.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *******

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Rapor Merah Prabowo-Gibran, Aliansi Lampung Melawan Gugat Karhutla hingga BBM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal

Berita Terbaru