Jabatan Plt Kadiskes Kota Balam Disoal, Walikota Diminta Taat Aturan. ELPK : “Masih Banyak SDM Yang Kompeten”

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Sejak Desember 2021 jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes,) Kota Bandar Lampung (Balam) sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli (saat ini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung) diganti oleh, Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Balam hingga tahun 2025 ini.

Panjangnya durasi jabatan Plt Kadiskes tersebut terhitung sudah 4 tahun berjalan dituding telah melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok.

Menurutnya berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian Point 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Lampung Gelar Pekan Olahraga, Jalan Sehat dan Pasar Murah Untuk Masyarakat, Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80

“Potensi pelanggaran aturan tersebut cukup beralasan, melihat waktu yang cukup lama, SDM serta rangkap jabatan sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang berdampak buruk bagi pelayanan” ujar Husni kepada wartawan di halaman parkir gedung DPRD Kota Balam, Selasa (22/4/2025).

Menurut Husni Mubarok, Plt Kadiskes Kota Balam, Desti Mega Putri tidak layak mengemban jabatan tersebut karna regulasi menuntut jabatan disesuaikan dengan kompetensinya di bidang dinas kesehatan dengan latar pendidikan dokter.

“Lalu untuk apa tetap dipertahankan?, bukankah kita ketahui bersama ini adalah dinas yang di tuntut dengan kemampuan tehnis khusus. Untuk itu, kami minta Walikota Balam segera mengambil tindakan cepat karna menyangkut pelayanan masyarakat banyak” ungkap Husni.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Evaluasi Kualitas Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunisi di Polda Lampung

Dir Eksekutif ELPK juga mendesak Walikota Bandar Lampung harus peka terhadap kebutuhan SDM yang akan ditempatkan pada jabatan pimpinan OPD serta lebih berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jika jabatannya melanggar aturan, maka segala keputusan yang diambil selama 4 tahun menjabat juga patut dianggap melanggar dan menyimpang. Sementara masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan definitif” tandas Husni.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:44 WIB

EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:32 WIB

Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Berita Terbaru