
Lampung Timur, Atmosfirnews.id
Penyidik Tipidsus Kejati Lampung melakukan tindakan hukum dengan menggeledah rumah MDR (Kepala Daerah Kab. Lampung Timur) pada Kamis (09/01/2024).
Selain Rumah Pribadi MDR, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan atas
adanya tindak Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan pagi sebesar Rp. 6.996.600.000,-(enam miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditengarai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan yaitu CV. Generasi Tirta Abadi dan pejabat Kabupaten Lampung Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung berupa dokumen -dokumen dan barang bukti elektronik berupa:
1. Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan/penataan Kawasan Gerbang Rumah jabatan Bupati Kabupaten Lampung Timur.
2. 1 Unit mobil Brio tahun 2024 dengan Nomor Polisi 1601 AAT
3. Beberapa Sertifikat Tanah
4. Emas dan jam tangan
5. Beberapa Buku Tabungan
6. Tas merk Gucci dan uang
7. Beberapa unit handphone
8. KTP, ATM dll.
Informasi yang didapatkan, selanjutnya Kejati Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
Penulis : Redaksi



