Iming-imingi Sepatu Baru, Pegawai Optik di Bandar Lampung Setubuhi Remaja 15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial WK (27), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak (gadis) di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung setelah adanya laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juli 2024.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan asusila terjadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG SITA UANG 4 M LEBIH DAN 50 M BERUPA ASET HASIL TIPIKOR JALAN TOL TERBANGGI BESAR - PEMATANG PANGGANG – KAYU AGUNG (STA 100+200 S/D STA 112+200) PROVINSI LAMPUNG TA 2017-2019

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan, dan polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka pada akhir Oktober.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai jumpsuit berwarna putih, pink, dan abu-abu, kaos lengan panjang warna coklat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Tersangka bukan residivis, dia belum pernah dilakukan penahanan atau belum pernah bersangkutan dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Gagal Gondol 2 Gelang Emas Milik Emak-Emak di Bandar Lampung, Pelaku Hipnotis Asal Sumsel Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu saat ditanyai WK mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram.

“Saya random nyari di Instagram. Saya ngakunya orang Bekasi. Saya tidak kenal, walau rumah saya berdekatan. Saya sudah berkeluarga, anak satu,” paparnya.

WK menyampaikan, bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut.

“Tidak ada rayuan, intinya ketemuan ngajak keluar. Dia juga terbuka, saya juga enggak pengen tadinya ngelakuin kayak gitu. Tapi saya khilaf. Saya ngasih sepatu itu karena sebelumnya saya punya usaha sepatu. Saya menyesal,” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Mafia BBM Subsidi Rakus Kuras Habis Biosolar di SPBU Bandar Lampung, APH Terkesan Mandul Lakukan Penindakan
Puluhan Jeep Willys Eks Perang Dunia II Curi Perhatian di HUT ke-344 Bandar Lampung, Panglima Gun: Semangat Kebersamaan Harus Terus Hidup
Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola
Rektor Universitas Saburai Lepas 191 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Lampung hingga Sumatera Barat
H. Nuryadin Rayakan HUT ke-58, Perjalanan Panjang Raja Besi Tua yang Tetap Membumi
Dominasi MB Destroyer Berbuah Honda Beat, Arif MMS Taklukkan Kelas Utama Road To Masterpiece 5
PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:34 WIB

Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Senin, 20 Juli 2026 - 11:58 WIB

Mafia BBM Subsidi Rakus Kuras Habis Biosolar di SPBU Bandar Lampung, APH Terkesan Mandul Lakukan Penindakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:17 WIB

Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Rektor Universitas Saburai Lepas 191 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Lampung hingga Sumatera Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:22 WIB

H. Nuryadin Rayakan HUT ke-58, Perjalanan Panjang Raja Besi Tua yang Tetap Membumi

Berita Terbaru