Iming-imingi Sepatu Baru, Pegawai Optik di Bandar Lampung Setubuhi Remaja 15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial WK (27), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak (gadis) di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung setelah adanya laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juli 2024.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan asusila terjadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG KEMBALI GELAR PASAR MURAH, RAMADHAN BERKAH BAKTI KEJAKSAAN UNTUK MASYARAKAT

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan, dan polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka pada akhir Oktober.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai jumpsuit berwarna putih, pink, dan abu-abu, kaos lengan panjang warna coklat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Tersangka bukan residivis, dia belum pernah dilakukan penahanan atau belum pernah bersangkutan dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Internasional, Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam (IPII) Jalin Kerjasama dengan I-LISS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu saat ditanyai WK mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram.

“Saya random nyari di Instagram. Saya ngakunya orang Bekasi. Saya tidak kenal, walau rumah saya berdekatan. Saya sudah berkeluarga, anak satu,” paparnya.

WK menyampaikan, bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut.

“Tidak ada rayuan, intinya ketemuan ngajak keluar. Dia juga terbuka, saya juga enggak pengen tadinya ngelakuin kayak gitu. Tapi saya khilaf. Saya ngasih sepatu itu karena sebelumnya saya punya usaha sepatu. Saya menyesal,” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB