Iming-imingi Sepatu Baru, Pegawai Optik di Bandar Lampung Setubuhi Remaja 15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial WK (27), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak (gadis) di bawah umur.

Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung setelah adanya laporan dari keluarga korban pada pertengahan Juli 2024.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

“Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan asusila terjadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Waisak, Polresta Bandar Lampung Gelar Bakti Religi di Tiga Vihara

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyelidikan segera dilakukan, dan polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka pada akhir Oktober.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai jumpsuit berwarna putih, pink, dan abu-abu, kaos lengan panjang warna coklat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Tersangka bukan residivis, dia belum pernah dilakukan penahanan atau belum pernah bersangkutan dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bersama PT Asia Makmur Bagikan Ratusan Sembako Bagi Warga Korban Banjir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu saat ditanyai WK mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram.

“Saya random nyari di Instagram. Saya ngakunya orang Bekasi. Saya tidak kenal, walau rumah saya berdekatan. Saya sudah berkeluarga, anak satu,” paparnya.

WK menyampaikan, bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut.

“Tidak ada rayuan, intinya ketemuan ngajak keluar. Dia juga terbuka, saya juga enggak pengen tadinya ngelakuin kayak gitu. Tapi saya khilaf. Saya ngasih sepatu itu karena sebelumnya saya punya usaha sepatu. Saya menyesal,” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus
Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 15:01 WIB

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WIB

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Sabtu, 22 November 2025 - 07:57 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Berita Terbaru