DPK Bandar Lampung Bahas Usulan Angka UMK Bandar Lampung Tahun 2025

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Dewan Pengupangan Kota (DPK) Bandar Lampung kembali melaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Penetapan Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2025 pada Selasa (10/11/2024).

Rapat berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Tahun 2024, Ahmad Husna, S.STP, M.H., Plt. Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Hadir pula dalam rapat tersebut para anggota DPK Bandar Lampung tahun 2024 yaitu para Unsur OPD (Disnaker, Bapperida dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung), unsur Akademisi, Pakar Ketenagakerjaan , Apindo, perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Rapat dibuka dengan penjelasan maksud dan tujuan diadakannya rapat DPK Bandar Lampung ini, oleh Ketua DPK Bandar Lampung yaitu dalam rangka menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mana antara lain mengamanatkan adanya kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

Baca Juga :  Dinar Dirham Gusman, Siswa SDN 3 Panjang Utara Tampil Memukau di X-Competition

Husna juga menjelaskan bahwa pembahasan angka UMK Bandar Lampung 2025 dengan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini nantinya akan dituangkan sebagai Angka Rekomendasi UMK Bandar Lampung 2025 dari DPK Bandar Lampung, yang kemudian akan dilaporkan dan disampaikan kepada Walikota Bandar Lampung dalam Rapat Bersama Walikota Bandar Lampung dalam beberapa hari kedepan, dengan memperhatikan batasan waktu pengumuman besaran UMK yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

‘Jika nanti Walikota Bandar Lampung sepakat dan menyetujui, maka langkah selanjutnya adalah Penyampaian Rekomendasi Walikota Bandar Lampung terkait UMK Bandar Lampung Tahun 2025 kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan menjadi UMK Bandar Lampung Tahun 2025, melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, sesuai yg tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMK harus diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku terhitung per 1 Januari 2025,” jelas Husna.

Baca Juga :  Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudi, SH, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penetapan UMK adalah kegiatan rutin tahunan dan merupakan agenda Nasional yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak secara keseluruhan. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dalam penetapan UMK di Kota Bandar Lampung melalui wadah Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung.

Adapun formula penghitungan UMK tahun 2025 menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
UMK ( tahun 2025) = UMK (tahun 2024) + { 6,5% × UMK (tahun 2024)}

Seperti diketahui UMK Bandar Lampung Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 3.103.631,- (tiga juta seratus tiga ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB