Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp517 Juta

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2022–2023.

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Baca Juga :  BPH Migas Segera Menindak Lanjuti Adanya Dugaan Supir Kendaraan Tengki PT Patra Niaga Nyogol BBM di Wilayah Natar

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, diperoleh bukti yang cukup mengenai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di tubuh BUMD tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap ES untuk masa 20 hari ke depan, dimulai sejak 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Jalan Usaha Tani (JUT) milik Dinas Pertanian Lamsel Dimonopoli Oknum Dinas, Siapa Yang Bertanggung Jawab.. Kabid Nyoman Umar Dana Terkesan Lempar Bola

Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Atas perbuatannya, tersangka ES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…
Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana
Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat dan Bentuk Forkom P4GN
Diduga Tak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Natar Dilaporkan Keluarga ke Propam Polda Lampung
Misteri Kematian Akim, Keluarga Segera Laporkan Oknum Polsek Natar ke Propam Atas Dugaan Obstruction Of Justice
Predator Anak di Merbau Mataram Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Minta APH Periksa Gufron Sebagai Saksi
Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI di BHC Menara Siger, AKBP Rahmad Hidayat: Semangat Kemerdekaan Perangi Narkoba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:40 WIB

Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…

Senin, 1 September 2025 - 20:52 WIB

Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat dan Bentuk Forkom P4GN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Diduga Tak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Natar Dilaporkan Keluarga ke Propam Polda Lampung

Berita Terbaru