Diduga SPBU 24.351.102 Kaliawi Buka Jalur Pengecoran Kembali : GEPAK Lampung Desak Pertamina Untuk Menindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews id
Terkait adanya adanya dugaan praktik pengecoran kembali terjadi di SPBU 24.351.102 Cutnyak Dien, Kaliawi yang ramai diberitakan beberapa media, Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi desak Pertamina ambil sikap memberi sangsi tegas untuk efek jera .

Pasalnya para petugas operator SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien terkesan tidak jera meski belum lama ini terjaring aparat hukum Polda Lampung melayani sejumlah kendaraan pengecor namun kini diduga berani kembali membuka jalur pengecoran .

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi jelaskan aktivitas tersebut diduga sudah lama bergulir, namun Pertamina tak kunjung memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.102 Kaliawi terkait kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi solar.

Wahyudi tegaskan ,”Semestinya oknum petugas SPBU yang terlibat dan SPBU terkait mesti ditindak tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), namun tak juga kunjung ada tanda-tanda,” ucapnya kepada media.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Tinggalkan Rumah Saat Jalani Sholat Tarawih

“Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tutup Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya , praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersunsidi SPBU di Bandar Lampung, tampak lumrah terjadi di Kota ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Setiap orang yang menyalah-gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang belum lama ini terendus Polisi membuka jalur pengecoran .

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025

Pagi dan sore hari, masih terlihat kendaraan roda empat jenis coldiesel ,L.300 box mengantri, kuat dugaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tengki untuk digunakan mengecor BBM jenis solar .

Terpantau awak media pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 16.25 WIB terlihat sebuah kendaraan jenis L300 box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang diduga kendaraan pengecor yang sudah dimodifikasi.

Pasalnya kendaraan L300 Box tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi pada jam pagi dan sempat terpantau tidak lama kemudian kembali melakukan pengisian .

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo
Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila
FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:33 WIB

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB