Diduga SPBU 24.351.102 Kaliawi Buka Jalur Pengecoran Kembali : GEPAK Lampung Desak Pertamina Untuk Menindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews id
Terkait adanya adanya dugaan praktik pengecoran kembali terjadi di SPBU 24.351.102 Cutnyak Dien, Kaliawi yang ramai diberitakan beberapa media, Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi desak Pertamina ambil sikap memberi sangsi tegas untuk efek jera .

Pasalnya para petugas operator SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien terkesan tidak jera meski belum lama ini terjaring aparat hukum Polda Lampung melayani sejumlah kendaraan pengecor namun kini diduga berani kembali membuka jalur pengecoran .

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi jelaskan aktivitas tersebut diduga sudah lama bergulir, namun Pertamina tak kunjung memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.102 Kaliawi terkait kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi solar.

Wahyudi tegaskan ,”Semestinya oknum petugas SPBU yang terlibat dan SPBU terkait mesti ditindak tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), namun tak juga kunjung ada tanda-tanda,” ucapnya kepada media.

Baca Juga :  Dugaan Laporan Fiktif Pembangunan Masjid Al Wasi'i Unila di Kejati Terkesan Dingin

“Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tutup Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya , praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersunsidi SPBU di Bandar Lampung, tampak lumrah terjadi di Kota ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Setiap orang yang menyalah-gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang belum lama ini terendus Polisi membuka jalur pengecoran .

Baca Juga :  Dirlantas Polda Lampung Ajak Masyarakat Lakukan Uji Emisi: Udara Bersih Dimulai Dari Kendaraan Kita Sendiri

Pagi dan sore hari, masih terlihat kendaraan roda empat jenis coldiesel ,L.300 box mengantri, kuat dugaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tengki untuk digunakan mengecor BBM jenis solar .

Terpantau awak media pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 16.25 WIB terlihat sebuah kendaraan jenis L300 box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang diduga kendaraan pengecor yang sudah dimodifikasi.

Pasalnya kendaraan L300 Box tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi pada jam pagi dan sempat terpantau tidak lama kemudian kembali melakukan pengisian .

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening
Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.
Pesta Selesai, Sidang Rumah Tangga Dimulai
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Sabtu, 20 September 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM

Sabtu, 20 September 2025 - 06:48 WIB

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening

Berita Terbaru