Diduga SPBU 24.351.102 Kaliawi Buka Jalur Pengecoran Kembali : GEPAK Lampung Desak Pertamina Untuk Menindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews id
Terkait adanya adanya dugaan praktik pengecoran kembali terjadi di SPBU 24.351.102 Cutnyak Dien, Kaliawi yang ramai diberitakan beberapa media, Ketua GEPAK Lampung, Wahyudi desak Pertamina ambil sikap memberi sangsi tegas untuk efek jera .

Pasalnya para petugas operator SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien terkesan tidak jera meski belum lama ini terjaring aparat hukum Polda Lampung melayani sejumlah kendaraan pengecor namun kini diduga berani kembali membuka jalur pengecoran .

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi jelaskan aktivitas tersebut diduga sudah lama bergulir, namun Pertamina tak kunjung memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.102 Kaliawi terkait kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi solar.

Wahyudi tegaskan ,”Semestinya oknum petugas SPBU yang terlibat dan SPBU terkait mesti ditindak tegas berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), namun tak juga kunjung ada tanda-tanda,” ucapnya kepada media.

Baca Juga :  Tak Ada Aman Bagi Pelaku Korupsi: Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar!

“Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tutup Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya , praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersunsidi SPBU di Bandar Lampung, tampak lumrah terjadi di Kota ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Setiap orang yang menyalah-gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang belum lama ini terendus Polisi membuka jalur pengecoran .

Baca Juga :  Jajaran Brigif 4 Mar/BS Mengikuti Apel Khusus Lewat Vicon Uang Dipimpin Dankormar

Pagi dan sore hari, masih terlihat kendaraan roda empat jenis coldiesel ,L.300 box mengantri, kuat dugaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tengki untuk digunakan mengecor BBM jenis solar .

Terpantau awak media pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 16.25 WIB terlihat sebuah kendaraan jenis L300 box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi yang diduga kendaraan pengecor yang sudah dimodifikasi.

Pasalnya kendaraan L300 Box tersebut diduga sebelumnya telah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien, Kaliawi pada jam pagi dan sempat terpantau tidak lama kemudian kembali melakukan pengisian .

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB