Diduga Cemarkan Nama Baik, Beni Laporkan Muhammad Riduan Ke Mapolres Lamteng

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Tengah — Atmosfirnews.id
Diduga lakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong, Muhammad Riduan warga Kampung Tanjung Ratu dilaporkan Victorius Beni Wibisono melalui kuasa hukum Rizky Ervianto S.H ke Polres Lamteng, Sabtu (20/7/24).

Kronologis kejadian bermula pada Selasa 2 Juli yang lalu, saat Muhammad Riduan sedang berada di Lapak Singkong Candi Rejo, Riduan mengatakan Beni adalah seorang penipu, dimana siswa yang diakomodir tidak masuk kesalah satu SMA yang ada dikecamatan Terbanggi Besar.

Selain itu, Riduan juga mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap sisawa. Namun dalam kenyataannya Beni (Sapaan Akrab) tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Hal tersebut disaksikan oleh saudara Anton dan Gunawan.

Baca Juga :  Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

“Riduan ini telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait perikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggi Besar sebesar 6 juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng,” tegas Beni.

Beni juga menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.

Sementara Kuasa Hukum, Rizky Ervianto S.H saat diwawancarai media ini mengungkapkan telah melaporkan saudara Muhammad Ridwan warga Tanjung Ratu di Mapolres Lamteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya Victorius Beni Wibisono.

Baca Juga :  Pegawai & Warga Binaan Terlibat! Sabu 250 Gram & Vape Etomidate Yakuza Dibongkar Satres Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

Sebab, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar (Bohong) terhadap klien kami, dengan mengatakan bahwa Beni telah menginstruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA.

Pada kenyataannya, saudara beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Ini Dampaknya adalah nama baik tercoreng.

“Tuntutan kita agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Terseret dalam Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:49 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:48 WIB

374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Berita Terbaru