Diduga Cemarkan Nama Baik, Beni Laporkan Muhammad Riduan Ke Mapolres Lamteng

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Tengah — Atmosfirnews.id
Diduga lakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong, Muhammad Riduan warga Kampung Tanjung Ratu dilaporkan Victorius Beni Wibisono melalui kuasa hukum Rizky Ervianto S.H ke Polres Lamteng, Sabtu (20/7/24).

Kronologis kejadian bermula pada Selasa 2 Juli yang lalu, saat Muhammad Riduan sedang berada di Lapak Singkong Candi Rejo, Riduan mengatakan Beni adalah seorang penipu, dimana siswa yang diakomodir tidak masuk kesalah satu SMA yang ada dikecamatan Terbanggi Besar.

Selain itu, Riduan juga mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap sisawa. Namun dalam kenyataannya Beni (Sapaan Akrab) tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Hal tersebut disaksikan oleh saudara Anton dan Gunawan.

Baca Juga :  Aprozi Alam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Riduan ini telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait perikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggi Besar sebesar 6 juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng,” tegas Beni.

Beni juga menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.

Sementara Kuasa Hukum, Rizky Ervianto S.H saat diwawancarai media ini mengungkapkan telah melaporkan saudara Muhammad Ridwan warga Tanjung Ratu di Mapolres Lamteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya Victorius Beni Wibisono.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Sigap Siram Pasir ke Tumpahan Solar Yang Akibatkan Kecelakaan

Sebab, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar (Bohong) terhadap klien kami, dengan mengatakan bahwa Beni telah menginstruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA.

Pada kenyataannya, saudara beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Ini Dampaknya adalah nama baik tercoreng.

“Tuntutan kita agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.” pungkasnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:46 WIB

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:01 WIB

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Minggu, 28 Jun 2026 - 17:46 WIB

Berita

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Sabtu, 27 Jun 2026 - 23:01 WIB