Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Ofpy Arianti meminta Polresta Bandar Lampung menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 26 Maret 2022.

Setelah lebih dari tiga tahun menunggu kepastian hukum, ia berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Dalam perkara tersebut, Ofpy melaporkan KGS Moh Fiqih Chandra. Berdasarkan keterangan korban, terlapor merupakan suami seorang anggota DPRD Lampung Selatan dan saat ini telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Ofpy menegaskan, dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut.

“Saya berharap polisi menangani perkara ini secara profesional dan tegak lurus. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun. Perkara ini sudah lebih dari tiga tahun berjalan, dan saya sebagai korban tentu ingin mendapatkan kepastian hukum,” kata Ofpy, Senin, (2/11/2026).

Ia juga menyampaikan keberatan apabila nantinya muncul upaya penangguhan penahanan terhadap terlapor. Menurut dia, proses hukum yang telah berlangsung panjang seharusnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

“Saya berharap tidak ada penangguhan penahanan. Saya sudah cukup lama menunggu proses hukum ini. Jangan sampai setelah sekian lama berjalan, justru muncul persoalan baru yang membuat saya kembali menunggu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Bandar Lampung Nomor B/303.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026, laporan Ofpy tercatat dengan nomor LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 26 Maret 2022.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

SP2HP itu juga mencatat penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Ofpy Arianti, Hasan Fuadi, Rully Novardian Harahap, dan Tessar Andro. Sementara KGS Moh Fiqih Chandra tercantum sebagai terlapor.

Pada surat yang sama, penyidik mencantumkan rencana pelaksanaan gelar perkara pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

Bagi Ofpy, yang paling penting saat ini adalah kejelasan proses hukum dan kepastian bahwa perkara tersebut ditangani tanpa perlakuan berbeda. Ia berharap latar belakang terlapor tidak menjadi alasan munculnya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Silakan proses sesuai aturan, tetapi jangan ada intervensi dan jangan sampai hukum berjalan berbeda karena latar belakang seseorang,” tegasnya.

Ofpy mengatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap Polresta Bandar Lampung dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan memberikan perhatian terhadap hak-hak korban.

Kini, setelah laporan itu berjalan lebih dari tiga tahun, Ofpy menanti penyelesaian perkara yang menurutnya sudah terlalu lama menggantung. Ia berharap proses hukum tidak kembali berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ******

Berita Terkait

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB