BANDAR LAMPUNG — Penetapan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro membuka kembali pertanyaan besar tentang tata kelola tenaga non-ASN di daerah.
Kasus tersebut memang terjadi di Kota Metro. Namun, perkara itu juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana pengelolaan tenaga kontrak di daerah lain berlangsung secara transparan dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Salah satu yang kini patut mendapat perhatian adalah pengelolaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan permintaan uang antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang terhadap tenaga kontrak pada periode 2024–2025.
Informasi tersebut menyebut sejumlah wilayah, antara lain Labuhan Ratu Raya, Kota Sepang, Kampung Baru, Labuhan Ratu, dan Kampung Baru Raya.
Angka puluhan juta rupiah tentu bukan persoalan sepele apabila benar terdapat pembayaran yang dikaitkan dengan proses pengangkatan, perpanjangan, atau keberlangsungan kontrak.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, kepada siapa uang diberikan, dan apakah ada kaitannya dengan keputusan kepegawaian?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan sekadar bantahan.
BKPSDM Bandar Lampung Perlu Buka Mekanisme
Sorotan pun mengarah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung.
BKPSDM perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengelolaan dan perpanjangan tenaga kontrak pada periode 2024–2025.
Apakah ada biaya yang secara resmi dibebankan kepada tenaga kontrak?
Jika tidak ada, bagaimana sistem pengawasan dibangun untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan proses tersebut untuk meminta uang?
Dan apabila pernah ada laporan atau keluhan mengenai dugaan pungutan, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah?
Keterbukaan menjadi penting karena menyangkut posisi para tenaga kontrak yang berada dalam situasi rentan. Mereka membutuhkan kepastian pekerjaan dan berada dalam posisi yang sulit apabila harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap status kontraknya.
Jika Benar Ada Pungutan, Jejaknya Harus Dicari
Dugaan pungutan hingga Rp30 juta tidak semestinya berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut.
Jika memang pernah terjadi pembayaran, maka ada kemungkinan terdapat jejak yang dapat diverifikasi.
Mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi, rekaman, keterangan saksi, hingga dokumen yang berkaitan dengan pengangkatan dan perpanjangan kontrak.
Yang juga perlu ditelusuri adalah apakah terdapat hubungan antara pembayaran yang diduga diminta dengan keputusan administratif mengenai status tenaga kontrak.
Di sinilah aparat penegak hukum dapat memastikan apakah informasi tersebut hanya tudingan yang tidak terbukti atau justru memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Jangan Sampai Menunggu Korban Bertambah
Kasus Welly di Metro merupakan perkara tersendiri dan tidak dapat serta-merta disamakan dengan dugaan yang muncul di Bandar Lampung.
Namun, perkara tersebut menunjukkan bahwa proses rekrutmen dan pengelolaan tenaga honorer maupun kontrak membutuhkan pengawasan serius.
Karena itu, dugaan pungutan di Bandar Lampung juga patut diverifikasi.
Jika tidak benar, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka sekaligus memberikan kepastian kepada para tenaga kontrak bahwa tidak ada pungutan dalam proses tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh, maka persoalannya tidak lagi sekadar urusan internal birokrasi.
Bukti harus menjadi penentu.
Bukan siapa yang paling keras membantah. Bukan pula siapa yang paling banyak berbicara.
Jika ada uang yang berpindah tangan, telusuri alirannya. Jika ada pihak yang meminta, telusuri kewenangannya. Jika pembayaran dikaitkan dengan status kontrak, telusuri hubungan keduanya.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana tenaga kontrak dikelola dan apakah seluruh prosesnya berlangsung sesuai aturan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BKPSDM Kota Bandar Lampung dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini.(*)
Penulis : Reza
Editor : ******









