Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Redaksi

Bandar Lampung – Dugaan praktik penipuan berkedok janji proyek menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung, Sutono.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berinisial AA, melaporkan Sutono ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp735 juta.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor: STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2025.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

AA mengaku menyerahkan ratusan juta rupiah setelah dijanjikan memperoleh pekerjaan konstruksi di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2023. Namun, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi hingga kini.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, perkenalan Achmad dengan Sutono terjadi pada Desember 2022. Saat itu ia diperkenalkan oleh rekannya, Yahya, kepada Sutono di Kantor DPD PDIP Lampung di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, Sutono disebut menawarkan paket pekerjaan konstruksi. Namun, menurut pengakuan AA, tawaran itu disertai permintaan dana operasional sebesar Rp1 miliar sebagai syarat memperoleh proyek.

Baca Juga :  Kapolda Minta Orang Tua Mengontrol Penggunaan Gadget Pada Anak

Pada awal Januari 2023, keduanya kembali bertemu untuk membahas kelanjutan pekerjaan tersebut. Achmad mengaku menyampaikan hanya mampu menyediakan sekitar Rp700 juta karena tidak sanggup memenuhi permintaan Rp1 miliar.

Selanjutnya, pada 21 Februari 2023, Achmad bersama Yahya dan Anjas Saputra mendatangi Bank BCA Cabang Kedaton, Bandar Lampung, untuk menyerahkan dana.

Dana itu, menurut laporan polisi, disalurkan secara bertahap, yakni Rp250 juta ditransfer ke rekening Sutono, Rp270 juta ditransfer ke rekening Anjas Saputra, serta Rp215 juta diserahkan secara tunai melalui Yahya untuk diteruskan kepada Sutono.

ia juga menyebut dana yang sempat masuk ke rekening Anjas kemudian diminta untuk ditransfer kembali ke rekening Sutono.

Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

dirinya mengaku berulang kali meminta kepastian, termasuk menemui Sutono pada Maret 2023 di Kantor DPD PDIP Lampung. Saat itu, menurutnya, Sutono meminta dirinya bersabar dengan alasan proyek masih dalam proses.

Hingga memasuki tahun 2025, pekerjaan yang dijanjikan tetap tidak ada. Pada 2 Januari 2025, Achmad kembali menemui Sutono di kediamannya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Lampung Gelar Perpustakaan Terapung: Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Pertemuan itu menghasilkan surat perjanjian pengembalian dana yang sebelumnya telah diserahkan.

Namun, menurut AA, kesepakatan tertulis tersebut juga tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati. Merasa dirugikan, ia akhirnya membawa persoalan itu ke ranah pidana.

“Saya melaporkan perkara ini karena sampai batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, dana yang saya serahkan tidak juga dikembalikan. Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” kata AA, Kamis (23/7/2026).

dia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengejar pengembalian kerugian, melainkan mencari kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif. Biarlah penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sutono belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawabnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas
Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN
IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang
Redi Sanjaya, Tersangka Kasus Narkoba, Dikabarkan Tak Lagi Ditahan, Kabid Humas: Ditindaklanjuti Propam
Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi
Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Perkuat Kebersihan 35 Rest Area di Sumatera
Wamenaker: Insan Pers Harus Adaptif Hadapi Era AI, Hak Pekerja Tetap Dilindungi
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:02 WIB

Laskar Lampung Adukan Dugaan Pelecehan Santriwati ke Sejumlah Lembaga di Jakarta, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Dubes Rusia Pastikan Hadiri HUT ke-19 PPWI di Lampung, Ingin Bertemu Gubernur dan Kunjungi UIN

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 74,74 pada 2026, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Penopang

Kamis, 5 November 2026 - 09:44 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Penegakan Hukum Lingkungan Tak Ganggu Iklim Investasi

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Layanan Kanker, RSUDAM Libatkan BAPETEN Evaluasi Pembangunan Fasilitas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB