Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Bandar Lampung — Ratusan massa yang tergabung dalam Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hari ini. Aksi ini menjadi bentuk protes keras masyarakat sipil atas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Aksi yang berlangsung di halaman depan Kejati Lampung sempat memanas. Massa membakar ban di tengah orasi setelah permintaan mereka agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menemui langsung para pengunjuk rasa tidak mendapat tanggapan.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAGAS, Riswan, dalam orasinya meyampaikan sejumlah tuntutan yang disebutnya sebagai bentuk sikap tegas terhadap potensi pelemahan proses hukum:

1. Tangkap dan tahan Febrie Adriansyah tanpa perlakuan khusus. FAGAS mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah tanpa perlindungan atau keistimewaan dalam bentuk apa pun, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka pada umumnya.

2. KPK harus segera mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung. Massa menilai penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan

3. Pengambilalihan wajib memakai kewenangan tegas, bukan sekadar supervisi. FAGAS menegaskan langkah KPK tidak boleh berhenti di fungsi supervisi semata, melainkan harus menggunakan kewenangan takeover sesuai Undang-Undang KPK agar proses hukum berjalan independen dan tidak berlarut-larut.

4. Presiden diminta turun tangan jika KPK ragu bertindak mandiri. Jika KPK menunjukkan keraguan atau kelambanan, FAGAS meminta Presiden memerintahkan langsung agar pengambilalihan perkara segera dilaksanakan.

5. Pengawasan independen atas proses penyidikan. FAGAS menuntut proses penyidikan diawasi pihak independen untuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mendapat perlindungan atau perlakuan khusus.

6. Penjelasan resmi soal hubungan Febrie dengan lingkaran kekuasaan. FAGAS mendesak keterbukaan resmi kepada publik agar kedekatan tersebut tidak dijadikan alasan memperlambat atau melunakkan proses hukum.

Baca Juga :  Dosen STAI Ibnu Rusyd: Sinergi Orang Tua Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

7. Tolak framing media yang mengaburkan substansi perkara. FAGAS menolak narasi media yang berupaya mengalihkan fokus publik dari substansi hukum, termasuk penyebutan nama-nama di lingkaran kekuasaan yang berpotensi menjadi pembenaran atas kasus ini.

Riswan menegaskan aksi ini murni bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi kekuasaan. Ia menyebut FAGAS akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama,” tegas Riswan di hadapan massa.

FAGAS menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons oleh pihak berwenang dalam waktu dekat.

Hingga rilis ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi, meski telah diminta berulang kali oleh peserta unjuk rasa untuk menemui mereka secara langsung.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : Jm

Berita Terkait

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Senin, 21 September 2026 - 08:34 WIB

Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB