Laskar Lampung Kritik Keras Mahalnya Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Regulator dan Pengelola

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Ilustrasi

Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap tingginya tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang dinilai memberatkan masyarakat, khususnya pengguna jalan dari dan menuju Pelabuhan Bakauheni. Kritik ini disampaikan menyusul keluhan berulang masyarakat terkait beban biaya perjalanan yang terus meningkat setiap kali dilakukan penyesuaian tarif.

Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si, menyatakan bahwa kenaikan tarif yang berlangsung secara berkala tidak diimbangi dengan transparansi yang memadai kepada publik mengenai dasar perhitungan dan capaian standar pelayanan minimum (SPM) di lapangan.

“Masyarakat berhak tahu secara terbuka bagaimana rumus kenaikan tarif ini dihitung, apa saja indikator pelayanan yang menjadi syarat, dan sejauh mana capaian itu benar-benar dipenuhi sebelum tarif dinaikkan. Selama ini masyarakat hanya menerima angka baru tanpa penjelasan yang utuh,” ujar Destra Yudha.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif tol merupakan kewenangan bersama sejumlah pihak, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagai dasar hukum penyesuaian tarif setiap ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga di bawah Kementerian PU yang bertugas melakukan evaluasi kelayakan investasi, kinerja badan usaha jalan tol (BUJT), dan pemenuhan standar pelayanan minimum sebelum tarif baru direkomendasikan, serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)/pengelola ruas, dalam hal ini PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB), yang mengajukan usulan penyesuaian tarif berdasarkan indeks inflasi dan evaluasi pelayanan.

Baca Juga :  Aksi Wartawan Kawal Kadisdik Bandar Lampung Upaya Menjilat Pejabat

Ketentuan penyesuaian tarif tol secara berkala setiap dua tahun sekali merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Destra Yudha menyoroti sejumlah celah yang menurutnya berpotensi disalahgunakan dalam mekanisme penetapan tarif di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar.

Ia menilai masih minimnya keterbukaan data pelayanan, di mana publik jarang memperoleh laporan rinci dan mudah diakses mengenai capaian SPM seperti kondisi jalan, waktu tanggap darurat, dan kecepatan tempuh rata-rata yang menjadi syarat kenaikan tarif.

Selain itu, proses evaluasi dinilai masih tertutup, sebab uji publik atau ruang partisipasi masyarakat sebelum penetapan tarif baru dianggap belum optimal dan cenderung hanya formalitas.

Ia juga menyoroti adanya potensi disparitas antara janji investasi dan realitas layanan, di mana kenaikan tarif kerap tidak sebanding dengan perbaikan fasilitas yang dirasakan langsung oleh pengguna jalan, ditambah lemahnya mekanisme pengaduan dan sanksi, sehingga keluhan masyarakat atas pelayanan yang tidak sesuai standar tidak berdampak signifikan terhadap keputusan tarif.

“Celah-celah semacam ini yang membuat kami menduga ada ruang permainan dalam proses penyesuaian tarif. Kami tidak menuduh pihak tertentu, tetapi kami mendesak agar seluruh proses dibuka seluas-luasnya kepada publik agar tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegas Destra Yudha.

Baca Juga :  Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo

Melalui siaran pers ini, DPC Laskar Bandar Lampung mendesak Kementerian PU dan BPJT untuk mempublikasikan secara terbuka dasar perhitungan dan hasil evaluasi SPM sebelum setiap penyesuaian tarif diberlakukan.

Selain itu, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB) didesak untuk melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses uji publik sebelum tarif baru ditetapkan.

DPC Laskar Bandar Lampung juga mendesak dibentuknya mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil untuk memantau kesesuaian pelayanan dengan tarif yang dibebankan kepada pengguna jalan, serta peninjauan ulang skema tarif progresif agar lebih berkeadilan bagi masyarakat Lampung yang menggunakan ruas tol tersebut sebagai akses utama sehari-hari, bukan hanya bagi pengguna jarak jauh.

Destra Yudha menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial, bukan untuk menghambat pembangunan infrastruktur.

“Kami mendukung penuh pembangunan jalan tol sebagai penunjang konektivitas Lampung dan Sumatera. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Wahyudi

Editor : JM

Berita Terkait

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu
Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan
Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita
Antara Ambisi dan Kesiapan, Menyoal Pencalonan Dr. Budiyono di Bursa Rektor Unila
Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:57 WIB

Musda Golkar Bandar Lampung Deadlock, Rycko Terpilih tapi Kepengurusan Buntu

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 September 2026 - 17:40 WIB

Dorong PAD dan Transparansi, Bandar Lampung Gandeng Tangsel Terapkan Sisgita

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:37 WIB