Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, Atmosfirnews – Pemberian gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo oleh sebagian masyarakat adat di Lampung memunculkan perdebatan lama, sampai sejauh mana adat boleh bersentuhan dengan politik?

Sebagian pihak, terutama tokoh adat yang memberi menyambutnya sebagai penghormatan kepada seorang pemimpin nasional. Sebagian lainnya mengkritiknya sebagai bentuk kedekatan dengan kekuasaan. Namun, ada satu hal yang menarik untuk direnungkan, apakah menolak pemberian gelar akan membuat adat sepenuhnya steril dari politik?

Belum tentu.

Sebab, baik memberi maupun menolak, keduanya sama-sama merupakan tindakan yang mengandung pesan politik dan sosial.

Jika adat memberikan gelar kepada Jokowi, kritik yang muncul adalah bahwa lembaga adat sedang mendekat kepada kekuasaan. Gelar adat dikhawatirkan tidak lagi dipandang semata sebagai penghormatan budaya, melainkan simbol kedekatan dengan figur yang selama satu dekade menjadi pusat kekuasaan nasional.

Namun, jika adat memilih menolak atau menentang pemberian gelar itu, pertanyaan lain juga layak diajukan adalah apakah penolakan tersebut murni demi menjaga marwah adat, atau justru merupakan ekspresi sikap politik terhadap seorang tokoh?

Baca Juga :  Polda Lampung Tangkap Supir dan Kernet Tengki Pertamina Oplos BBM Pertalite : Mantan Supir Beberkan Diduga Melibatkan Pengurus Armada Insial YS dan DY Dibalik Bisnis BBM Ilegal

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Adat bisa terjebak dalam politik bukan hanya ketika ia memberikan penghormatan kepada penguasa, tetapi juga ketika ia menjadikan penolakan sebagai instrumen perlawanan politik.

Karena itu, perdebatan mengenai gelar adat untuk Jokowi sesungguhnya bukanlah soal apakah ia pantas atau tidak menerimanya. Perdebatan yang lebih mendasar adalah atas dasar apa keputusan itu diambil?

 

Apabila keputusan itu lahir dari pertimbangan nilai, jasa, dan kebijaksanaan adat yang berlaku secara konsisten kepada siapa pun, maka pemberian gelar merupakan kehormatan budaya yang sah. Dan tentu saja harus didasari pertimbangan masyarakat di bawahnya. Jika tidak berdasarkan itu maka kehormatan gelar adat menjadi percuma. Pemberian kehormatan hanya menjadi cibiran masyarakat kepada tokoh adatnya sendiri.

Apabila keputusan itu didorong oleh kedekatan dengan kekuasaan, kepentingan sesaat, atau perhitungan politik tertentu, maka kritik publik menjadi wajar. Sebab, yang dipertaruhkan bukan nama Jokowi, melainkan kewibawaan adat itu sendiri.

Baca Juga :  Terungkap Di Persidangan PN Palembang, Dua Supir Pengangkut BBM Ilegal Sebut Diperintah Bambang, Pemilik Gudang BBM Ilegal Di Natar

Hal yang sama berlaku pada penolakan. Bila penolakan didasarkan pada prinsip dan ukuran adat yang jelas, ia dapat menjadi bentuk penjagaan marwah. Namun, jika penolakan lahir karena sentimen politik semata, adat pun berisiko terseret ke dalam arena kontestasi yang seharusnya berada di luar dirinya.

Adat tidak kehilangan marwah karena memberi atau menolak gelar kepada Jokowi. Adat kehilangan marwah ketika keputusan memberi maupun menolak ditentukan oleh arah angin politik, bukan oleh kebijaksanaan nilai.

Kekuasaan selalu berganti. Presiden datang dan pergi. Tetapi adat hidup lebih lama daripada satu masa pemerintahan dan lebih tinggi daripada satu kepentingan politik.

Karena itu, pertanyaan yang patut dijaga bukanlah, “Mengapa Jokowi diberi gelar adat?”, melainkan “Apakah keputusan itu meninggikan marwah adat, atau justru membuat adat tampak berjalan mengikuti irama kekuasaan?”

Sebab, kehormatan tertinggi sebuah masyarakat bukan terletak pada siapa yang menerima gelar, melainkan pada kemampuan adat untuk tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Penulis : wahyudi, s.e

Editor : duta allafia

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Kunjungan Presiden Prabowo ke Sumsel, Prantara Indonesia Sampaikan Dukungan Penanganan Karhutla
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Telusuri Dugaan Penarikan Dana P3A
Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo ke Sumsel, Prantara Indonesia Sampaikan Dukungan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Telusuri Dugaan Penarikan Dana P3A

Berita Terbaru