Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan — Atmosfirnews.id

Dugaan pelanggaran disiplin ASN kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kali ini sorotan tertuju pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Way Kanan, setelah Sekretaris Kesbangpol diduga tidak masuk kantor selama berbulan-bulan namun tetap dinyatakan hadir oleh atasannya.

Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi, meminta agar Kepala Badan Kesbangpol Way Kanan beserta Sekretaris Kesbangpol diberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke kantor Kesbangpol Way Kanan dan bertemu Kepala Badan Kesbangpol, Arifin. Saat dikonfirmasi, Arifin menyatakan bahwa sekretarisnya selalu hadir sesuai absensi kantor.

Namun pernyataan itu disebut bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan. Saat dilakukan pengecekan langsung, ruangan Sekretaris Kesbangpol terlihat kosong seperti pekan sebelumnya. Bahkan dalam kegiatan apel rutin setiap hari Senin, sekretaris disebut tidak pernah terlihat hadir.

Beberapa ASN di lingkungan Kesbangpol Way Kanan juga mengaku bahwa sekretaris tersebut memang jarang berada di kantor.

“Tidak pernah hadir. Bahkan sejak awal dilantik jadi sekretaris, hampir tidak pernah terlihat masuk kantor,” ujar salah satu ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  LG Kendaraan Modifikasi Jenis L300 Nopol B 9013BOR dan BH 8309, Diduga Penghisap BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Tidak Tersentuh Hukum

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari pimpinan terhadap bawahan yang diduga melanggar disiplin ASN.

Padahal, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 800/170/V.02-WK/2024 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan tegas mengatur bahwa setiap kepala SKPD wajib memastikan disiplin pegawai di lingkungan kerjanya.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN untuk menaati jam kerja dan melaksanakan tugas secara disiplin.

Dalam aturan itu juga ditegaskan bahwa kepala SKPD memiliki tanggung jawab menjaga tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

Tidak hanya itu, kepala SKPD juga diwajibkan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, pimpinan yang lalai melakukan pengawasan terhadap bawahannya juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua SMSI Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menilai jika dugaan tersebut benar maka Kepala Badan Kesbangpol juga harus ikut bertanggung jawab.

“Kaban Kesbangpol Way Kanan dapat dikenakan sanksi sesuai Surat Edaran Bupati Nomor : 800/170/V.02-WK/2024 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas

Ia juga meminta agar Sekretaris Kesbangpol Way Kanan, Arie Frengki, dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN.

“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah jelas, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul kepada pejabat,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan sangat diperlukan agar kedisiplinan ASN di Kabupaten Way Kanan benar-benar ditegakkan dan tidak hanya menjadi slogan semata.

“Kami berharap Bupati Way Kanan dapat memberikan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku agar kinerja ASN Way Kanan lebih profesional, disiplin dan benar-benar menjalankan nilai ASN BerAKHLAK,” tutupnya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN, baik di lingkungan Sekretariat Pemkab, OPD, kecamatan maupun kelurahan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat lemahnya disiplin aparatur.

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Perangi Narkoba Lewat Literasi, GRANAT dan Dinas Perpustakaan Way Kanan Teken MoU
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB