
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Hasil dari Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) tahun 2024 ditemukan kesalahan klasifikasi penganggaran belanja yang mencapai Rp9.243.014.000,00.
Dana sebesar itu dianggarkan pada pos Belanja Barang dan Jasa, padahal seharusnya dicatatkan sebagai Belanja Modal karena digunakan untuk memperoleh aset tetap.
Secara keseluruhan, RSUDAM menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp621,45 miliar pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp599,84 miliar atau 96,52%. Rincian realisasinya adalah Belanja Pegawai 97,53% (Rp233,17 miliar), Belanja Barang dan Jasa 97,17% (Rp313,25 miliar), dan Belanja Modal 89,02% (Rp53,40 miliar).
Meski demikian, pemeriksaan mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), mutasi aset, dan dokumen rekonsiliasi mengungkap bahwa sebagian dana Belanja Barang dan Jasa senilai Rp9,2 miliar tersebut ternyata digunakan untuk pengadaan aset tetap, dalam hal ini alat kedokteran.
Aset yang diperoleh dari kesalahan anggaran ini telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan dilaporkan dalam neraca keuangan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Perencana Ahli Muda di RSUDAM, kesalahan ini berasal dari kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting, serta DAK Fisik Penguatan Sistem Kesehatan.
Akar Masalah: Verifikasi yang Tidak Update
Kepala Bidang Perbendaharaan selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan akar permasalahannya. TAPD telah melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RSUDAM tahun 2024 berdasarkan alokasi Pendapatan Transfer tahun 2023, karena alokasi untuk tahun 2024 belum terbit pada saat itu.
Ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun 2024 akhirnya terbit pada 23 November 2023, TAPD tidak melakukan verifikasi ulang terhadap RKA RSUDAM. Hal inilah yang diduga menyebabkan kesalahan klasifikasi anggaran tersebut tidak terdeteksi dan terbawa hingga ke dalam APBD Murni tahun 2024.
Kesalahan ini menyoroti pentingnya koordinasi dan proses verifikasi yang ketat dan mutakhir antara unit perencanaan rumah sakit dengan pihak TAPD untuk memastikan klasifikasi anggaran sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.



