Skandal Dana Pendamping di Biro Kesra: Gubernur Copot Pejabat, Gepak Desak DPRD Bentuk Pansus

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil langkah tegas menanggapi riuhnya sorotan publik terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung.

Langkah konkret itu terlihat dari pencopotan Yulia Megaria dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesra per Rabu, 25 Juni 2025. Yulia kini dimutasi sebagai penelaah teknis kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan posisi barunya itu, ia tidak lagi memegang jabatan struktural.

Sebagai penggantinya, Gubernur Mirza menunjuk Yuri Agustini Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan anti korupsi (Gepak) Lampung, Hi. Wahyudi, S.E., menyambut baik langkah Gubernur tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pencopotan pejabat saja belum cukup.

Baca Juga :  KBIHU Surya Arafah PDM Bandar Lampung Resmi Diluncurkan, Warsito: Semoga Menjadi Pilihan Warga Untuk Ibadah Haji dan Umroh Yang Sesuai Sunnah

“Kami meminta DPRD Provinsi segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait anggaran yang sudah digelontorkan kepada Ria Andari sebesar Rp242 juta. Terbukti ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Seperti apa pertanggungjawabannya? Apa yang sudah dihasilkan dari pengeluaran dana tersebut? Atau kembalikan dana itu,” tegas Wahyudi.

Ia menilai, pencopotan Ria Andari dan Yulia Megaria adalah bukti sahih bahwa kebijakan tersebut memang bermasalah sejak awal.

“Kesalahan tersebut jelas sudah disetujui oleh Gubernur. Terbukti, Gubernur sudah memberhentikan saudari Ria Andari. Bahkan bukan hanya itu, Kepala Biro Kesra pun sudah diberhentikan dari jabatannya. Ini membuktikan benar ada yang salah dalam kebijakan tersebut. Dan kami, sebagai lembaga perwakilan dari masyarakat, menuntut pertanggungjawaban dana tersebut,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Pengurus ESI Lampung Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan PON

Menurutnya, penyelesaian tuntas atas masalah ini akan menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov Lampung ke depan agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran.

“Kami ingin persoalan ini tuntas sehingga ke depan pihak pemerintah benar-benar menggunakan kebijakan dengan kehati-hatian. Bahkan, bukan tidak mungkin ini bisa berujung pidana korupsi,” kata dia.

Dia pun menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui persoalan ini secara transparan dan meminta agar tidak ada lagi modus-modus seperti ini yang berpotensi menjadi celah korupsi.

“Ketua umum Gepak meminta ke depan jangan ada lagi persoalan seperti ini. Seperti modus korupsi model baru yang bisa menjadi kebocoran anggaran. Kan gawat!” ucap Wahyudi dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB