Skandal Dana Pendamping di Biro Kesra: Gubernur Copot Pejabat, Gepak Desak DPRD Bentuk Pansus

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil langkah tegas menanggapi riuhnya sorotan publik terhadap keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung.

Langkah konkret itu terlihat dari pencopotan Yulia Megaria dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesra per Rabu, 25 Juni 2025. Yulia kini dimutasi sebagai penelaah teknis kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan posisi barunya itu, ia tidak lagi memegang jabatan struktural.

Sebagai penggantinya, Gubernur Mirza menunjuk Yuri Agustini Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan anti korupsi (Gepak) Lampung, Hi. Wahyudi, S.E., menyambut baik langkah Gubernur tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pencopotan pejabat saja belum cukup.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Lampung Berjalan Kondusif Tanpa Ada Pelanggaran Berarti

“Kami meminta DPRD Provinsi segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait anggaran yang sudah digelontorkan kepada Ria Andari sebesar Rp242 juta. Terbukti ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Seperti apa pertanggungjawabannya? Apa yang sudah dihasilkan dari pengeluaran dana tersebut? Atau kembalikan dana itu,” tegas Wahyudi.

Ia menilai, pencopotan Ria Andari dan Yulia Megaria adalah bukti sahih bahwa kebijakan tersebut memang bermasalah sejak awal.

“Kesalahan tersebut jelas sudah disetujui oleh Gubernur. Terbukti, Gubernur sudah memberhentikan saudari Ria Andari. Bahkan bukan hanya itu, Kepala Biro Kesra pun sudah diberhentikan dari jabatannya. Ini membuktikan benar ada yang salah dalam kebijakan tersebut. Dan kami, sebagai lembaga perwakilan dari masyarakat, menuntut pertanggungjawaban dana tersebut,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Rotasi Penyegaran : Pejabat Utama Polda Lampung Dan Kapolres Berganti

Menurutnya, penyelesaian tuntas atas masalah ini akan menjadi pembelajaran penting bagi Pemprov Lampung ke depan agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran.

“Kami ingin persoalan ini tuntas sehingga ke depan pihak pemerintah benar-benar menggunakan kebijakan dengan kehati-hatian. Bahkan, bukan tidak mungkin ini bisa berujung pidana korupsi,” kata dia.

Dia pun menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui persoalan ini secara transparan dan meminta agar tidak ada lagi modus-modus seperti ini yang berpotensi menjadi celah korupsi.

“Ketua umum Gepak meminta ke depan jangan ada lagi persoalan seperti ini. Seperti modus korupsi model baru yang bisa menjadi kebocoran anggaran. Kan gawat!” ucap Wahyudi dengan nada tinggi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Berita Terbaru