Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Satlantas Polresta Bandar Lampung gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL), sebagai langkah strategi penegakan hukum yang akan diterapkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sudah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“Sosialisasi ini masif kita lakukan selama satu bulan penuh, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL,” kata Kompol Ridho Rafika, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Lebih lanjut, Kasat Lantas berharap, melalui sosialisasi ini, para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang dapat lebih memahami peraturan yang berlaku dan termotivasi untuk mematuhinya.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi jika memang ditemukan, sementara sanksi teguran akan kita lakukan, sebelum nantinya masuk dalam tahan penindakan hukum,” Jelas Kompol Ridho.

Sebagai informasi, Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Dengan adanya perbedaan ini, penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda pula.

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Berita Terbaru