63 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,2 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti narkoba senilai 7,2 Miliar rupiah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ini, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial M (34), di rumah kontrakannya, Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka M (34), Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,06 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.653 butir.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka M, awalnya petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku, lantas kemudian kita lakukan pengembangan” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (7/5/2025).

Pengembangan yang dilakukan petugas di rumah kontrakan pelaku, Petugas kembali menemukan 1 buah kardus berisikan 5 paket besar sabu (masing-masing seberat 1 kg), 1.653 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 7,35 gram terbungkus dalam lipatan baju.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

“Selain itu, petugas juga menemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, 1 paket sabu seberat 10 gram dan 2 buah timbangan digital,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat tersangka M dari seseorang berinisial R alias MPOK yang kini berstatus DPO.

“Sabu-sabu dan ekstasi ini didapatkan dari saudara R (DPO), diserahkan di rumahnya, saudara R ini yang kemudian memerintahkan tersangka M untuk memasarkannya,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra menjelaskan bahwa tersangka M menerima sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 1.853 butir dari pelaku R alias MPOK, pada Kamis, (1/5/2025).

“Awalnya barang turun sebanyak 10 kg, diambil oleh saudara R sebanyak 2 kg, saat akan diserahkan kepada tersangka M, saudara R mengambil lagi 2 kg berikut 200 butir pil ekstasi,” Kata Kompol Indra.

Baca Juga :  Bambang Irawan, Staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu Bersama Pasutri Feri Octara, Terendus Memiliki Kerjasama Property, Diduga Kerap Melakukan Penipuan

Uang hasil penjualan narkoba ini diserahkan oleh tersangka M kepada saudara R (DPO).

Narkoba ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung menyebut, nilai ekonomi dari sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar, sementara pil ekstasi mencapai Rp 661 juta. Secara total, potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp 7,26 miliar.

Lebih lanjut, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari bahaya narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk jenis sabu dan 3.306 jiwa untuk pil ekstasi.

Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Bandar Lampung kini terus memburu R alias MPOK untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di wilayah Lampung.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB