Jabatan Plt Kadiskes Kota Balam Disoal, Walikota Diminta Taat Aturan. ELPK : “Masih Banyak SDM Yang Kompeten”

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Sejak Desember 2021 jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes,) Kota Bandar Lampung (Balam) sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli (saat ini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung) diganti oleh, Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Balam hingga tahun 2025 ini.

Panjangnya durasi jabatan Plt Kadiskes tersebut terhitung sudah 4 tahun berjalan dituding telah melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok.

Menurutnya berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian Point 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan.

Baca Juga :  WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

“Potensi pelanggaran aturan tersebut cukup beralasan, melihat waktu yang cukup lama, SDM serta rangkap jabatan sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang berdampak buruk bagi pelayanan” ujar Husni kepada wartawan di halaman parkir gedung DPRD Kota Balam, Selasa (22/4/2025).

Menurut Husni Mubarok, Plt Kadiskes Kota Balam, Desti Mega Putri tidak layak mengemban jabatan tersebut karna regulasi menuntut jabatan disesuaikan dengan kompetensinya di bidang dinas kesehatan dengan latar pendidikan dokter.

“Lalu untuk apa tetap dipertahankan?, bukankah kita ketahui bersama ini adalah dinas yang di tuntut dengan kemampuan tehnis khusus. Untuk itu, kami minta Walikota Balam segera mengambil tindakan cepat karna menyangkut pelayanan masyarakat banyak” ungkap Husni.

Baca Juga :  Pelantikan Diam-Diam Direktur RSUDAM, Gepak Lampung Soroti Transparansi

Dir Eksekutif ELPK juga mendesak Walikota Bandar Lampung harus peka terhadap kebutuhan SDM yang akan ditempatkan pada jabatan pimpinan OPD serta lebih berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jika jabatannya melanggar aturan, maka segala keputusan yang diambil selama 4 tahun menjabat juga patut dianggap melanggar dan menyimpang. Sementara masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan definitif” tandas Husni.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Dari Instruksi ke Aksi, Kacabdin Wilayah II Gerakkan Sekolah di Tiga Kabupaten Hadapi TKA 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:18 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru