Oknum PNS Dinas Litbang Lampung Disidangkan Karena Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Selasa, 11 Maret 2025 16:08 WIB.
Suasana sidang penganiayaan anak di bawah umur di PN Tanjungkarang (ANTARA/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) – Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Terdakwa disidangkan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Bunda Eva Dwiana; Senyum Dan Semangat Baru Kunjungi Sejumlah Instansi

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui mengetahui anaknya bernama Arsya menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.
Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M Habibi yang sedang berada di luar kelas.

“Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah,” kata jaksa Novita.Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat anaknya menangis.

Baca Juga :  KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026

Saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.”Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan menampar pipi serta meludahi wajah korban. Usai melakukan kekerasan, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian pipi, leher,” kata jaksa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Pemkot Bandar Lampung Gaspol Rapikan Kabel Fiber Optik, Estetika Kota Jadi Prioritas
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:58 WIB

Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:20 WIB

Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi

Berita Terbaru