Refleksi Akhir Tahun 2024, Penanganan Perkara Hukum di Provinsi Lampung, Sudut Pandang Gepak

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung, Atmosfirnews.id
Menjelang akhir Tahun 2024 dan menyongsong awal Tahun 2025, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara hukum di Provinsi Lampung, baik itu yang ditangani institusi Kepolisian maupun Kejaksaan, dilakukan awak media dalam wawancara khusus pada hari Rabu (25/12/2024).

“Pertama saya menyoroti kinerja Kejati Lampung, menurut hemat kami, menjelang akhir tahun 2024 ini ada beberapa kejutan besar dari aparat penegak hukum. Kejati Lampung sudah banyak menetapkan tersangka, artinya ini adalah bukti nyata bahwa dalam kepemimpinan Kejati yang baru, Kuntadi, sudah terlihat kerja nyatanya,” ujar Wahyudi.

“Salah satu kasus laporan LSM GEPAK terkait dengan kegiatan dana hibah Pemda Kabupaten Pringsewu, sudah ditetapkan dua orang tersangka, walaupun tersangka utamanya belum dapat ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah mengkonfirmasi kepada pihak kejaksaan terkait ini bahwa untuk menetapkan tersangka harus berhati-hati karena menyangkut jabatan politik,” ujar Yudhi, panggilan lain Wahyudi .

“Kemudian kasus selanjutnya, kasus PT. LEB, sudah ditetapkan dua orang tersangka oleh pihak Kejati dan ada kemungkinan akan ditetapkan kembali tersangka lainnya, karena pusaran dana tersebut sangat luas cakupan pengelolaannya, bukan hanya dikelola oleh provinsi, tapi juga melibatkan mantan bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Raharjo dan masih banyak pihak lainnya yang juga terlibat,” jelas Yudhi lagi.

“Sementara ini masih banyak kasus yang menunggak di Kejati Lampung, tapi setidaknya apa yg sudah dilakukan itu dapat mengobati dan dapat dipahami, karena faktor kehari-hatian juga harus diperhatikan,” ujar Yudhi lagi.

Baca Juga :  IWO Lampung Mantapkan Program Kerja 2025 Dalam Rakerwil

“Terakhir Gepak sedang mendorong penuntasan kasus Keuangan Sekretariat Dewan Lampung Utara. Sudah kami laporkan sejak setahun yang lalu, sampai Aspidsus Kejati yang lalu dimutasi namun kasus ini belum juga dapat dituntaskan. Kami berharap untuk kasus ini bisa segera ditetapkan tersangka, indikasinya terbuka lebar, karena dana bancakan tersebut disinyalir banyak mengalir Ke Rekening Pribadi Oknum, dan sudah Kami langsung sampaikan Kepada Aspidsus, Armen, Beliau akan dalami dengan baik, dan terkait ini masih dalam proses pemanggilan saksi- saksi ujarnya,” jelas Wahyudi.

“Kedepan, Tahun 2025, masyarakat menunggu kerja nyata kembali dari Kejati Lampung, bahwa tidak ada toleransi dari pidana Korupsi. Kami dari GEPAK sangat mengapresiasi Kinerja dari Kejati Lampung.” kata Wahyudi.

“Kemudian dari sudut pandang Polda Lampung,
Laporan pengaduan kami terkait Ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan terpilih Tahun 2024, Alhamdulillah sudah ada penetapan tersangka sebanyak dua orang yang berinisial S dan As. Ini salah satu bentuk keseriusan Penyidik Poda Lampung KrimSus Sub Dit Empat yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja profesional ON THE TRACK,” ujar Wahyudi.

“Sudah banyak juga kasus lain yang ditetapkan tersangka bahkan sudah sampai ke pengadilan.
Tapi perlu diketahui khalayak ramai bahwa masih banyak juga perkara yang belum terselesaikan. Padahal sudah disampaikan, bahwa dalam penegakan hukum, jika sudah terpenuhi dua alat bukti, maka sudah dapat ditetapkan tersangka, sebaliknya walaupun sampai ratusan saksi yang diperiksa jika tidak memenuhi dua alat bukti itu maka belum dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyudi .

Baca Juga :  Diduga Lapas Raja Basa Tempat Surganya Narapidana, Beredar Rekaman Vidio Sejumlah Napi Mengonsumsi Narkoba Hingga Bebas Mengunakan Hp

“Masih banyak kasus-kasus mangkrak, bahkan yang melibatkan anggota sendiri, yang belum terungkap oleh Polda Lampung. Saya berharap, sampai dengan di kabupaten (Polres-Polres) ada evaluasi , tidak hanya di akhir tahun tetapi minimal evaluasi per triwulan. Masih banyak kasus yg menggantung sampai dua-tiga tahun. Padahal Wakapolda sendiri pernah menyampaikan, hanya ada 2 alternatif, pertama, jika cukup alat bukti maka lanjutkan, kedua, jika tidak memenuhi unsur-unsur tersebut maka SP3, hentikan, sambil ada alat-alat bukti tambahan baru,”tambah Wahyudi.

“Saya rasa itu kedepannya bisa terlaksana. Sampai kapanpun publik akan terus menunggu kasus-kasus yang mangkrak itu dapat diproses sampai selesai dan saya sebagai Ketua Gepak Lampung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya bahwa pihak kinerja aparat penegak hukum saat ini lebih baik dari yang lalu,” ujar Wahyudi.

” Mudah-mudahan ada penyampaian refleksi akhir tahun juga dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan Lampung, sehingga kita, masyarakat luas juga mendapatkan informasi kinerja yang lebih real dua institusi ini, berapa perkara yang masuk, berapa perkara yang berhasil diselesaikan, berapa persentase penyelesaian perkaranya, dan lain sebagainya,” tutup Yudhi mengakhiri wawancara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya
Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut

Rabu, 16 September 2026 - 09:55 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya

Selasa, 15 September 2026 - 07:41 WIB

Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Berita Terbaru