Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ke Warga Kalianda

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Atmosfirnews.id —  Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah tersebut.

Sosialisasi tersebut digelar di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang dihadiri oleh ratusan warga di daerah tersebut pada Jumat (5/7/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, tujuan dari Sosperda tersebut, untuk memberikan himbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  BPH Migas Segera Menindak Lanjuti Adanya Dugaan Supir Kendaraan Tengki PT Patra Niaga Nyogol BBM di Wilayah Natar

“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hendry Rosyadi.

Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah tersebut, dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan.

Hendry Rosyadi menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Baca Juga :  PTPN I Regional 7 Nyatakan Eksekusi Lahan Sidosari Tuntas

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda itu itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat,” ujar Hendry Rosyadi.

Menurutnya, semua warga berhak mendapatkan keamanan, ketertiban, ketenteraman, serta juga perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. (**)

Berita Terkait

Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…
Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana
Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat dan Bentuk Forkom P4GN
Diduga Tak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Natar Dilaporkan Keluarga ke Propam Polda Lampung
Misteri Kematian Akim, Keluarga Segera Laporkan Oknum Polsek Natar ke Propam Atas Dugaan Obstruction Of Justice
Predator Anak di Merbau Mataram Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Minta APH Periksa Gufron Sebagai Saksi
Ikuti Upacara HUT Ke-80 RI di BHC Menara Siger, AKBP Rahmad Hidayat: Semangat Kemerdekaan Perangi Narkoba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:40 WIB

Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…

Senin, 1 September 2025 - 20:52 WIB

Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Lampung Selatan Perkuat dan Bentuk Forkom P4GN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Diduga Tak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Natar Dilaporkan Keluarga ke Propam Polda Lampung

Berita Terbaru