PERTAMINA PATRA NIAGA REGIONAL SUMBAGSEL MOU DENGAN KEJATI LAMPUNG DALAM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 menyelenggarakan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Hotel Santika Premiere Bandar Lampung.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel adalah Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa, perdagangan umum, dan industri, salah satunya adalah pemasaran dan distribusi minyak bumi (crude), gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar nabati, dan hasil produksi lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal ini merupakan Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca Juga :  Pilkada Lampung 2024: Brigif 4 Mar/BS Siap Amankan Pilkada di Prov. Lampung

Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Setelah Penetapan Ketua Umum LPTQ Sebagai Tersangka.

Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator. Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh
Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas
Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi
Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi
Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi

Berita Terbaru