100 Gerobak Listrik Habiskan Rp2,84 Miliar, Selisih Harga Diduga Capai Rp1,59 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Harus Buka-bukaan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Program bantuan 100 gerobak listrik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 menuai sorotan.

Bukan semata karena anggarannya mencapai miliaran rupiah, melainkan karena harga satu unit gerobak yang dibeli pemerintah dinilai perlu diuji kewajarannya.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung merealisasikan belanja gerobak listrik sebesar Rp2.841.600.000 dari pagu anggaran Rp2.989.500.000.

Pengadaan tersebut dilakukan melalui penyedia CV Mitratama Teknik Abadi.

Dengan jumlah sekitar 100 unit, nilai realisasi itu berarti harga rata-rata satu gerobak mencapai Rp28.416.000 per unit.

Angka tersebut menjadi pertanyaan ketika dibandingkan dengan harga produk sejenis yang tercantum di etalase penyedia.

Penelusuran terhadap produk yang relevan

menunjukkan “Gerobak Sepeda Listrik” tipe 140, menggunakan baterai GODA kapasitas 48/20 dengan motor maksimum 800 Watt, tercantum seharga Rp28.693.500 termasuk PPN 12 persen, atau sekitar Rp25.619.196 sebelum pajak.

Jika spesifikasi, material, fitur, dan pekerjaan modifikasi produk yang dibandingkan memang setara, terdapat selisih harga sekitar Rp2,79 juta per unit setelah memperhitungkan pajak.

Untuk 100 unit, selisih tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp279 juta.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada perbandingan harga etalase.

Gerobak yang dibeli Pemkot Bandar Lampung disebut telah melalui proses custom atau modifikasi.

Karena itu, kewajaran harga semestinya dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan rincian spesifikasi, biaya komponen, pekerjaan modifikasi, pajak, ongkos distribusi, hingga keuntungan penyedia.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Mafia Tanah di Polres Pesawaran Dinilai Lambat, Korban Mencari Keadilan Ke Polda Lampung

Pertanyaan publik pun menjadi semakin relevan: apa saja yang membuat harga satu unit gerobak listrik tersebut mencapai Rp28,4 juta?

Apakah seluruh komponen dan modifikasi memang memiliki nilai sebesar itu?

Atau terdapat komponen biaya lain yang menyebabkan harga pengadaan jauh berbeda dengan harga produk sejenis di pasaran?

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga bukan sekadar angka dalam dokumen kontrak. Setiap rupiah uang negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan dan kewajaran harga.

Karena itu, perbedaan harga tidak serta-merta membuktikan adanya markup. Namun, selisih harga yang signifikan tetap layak diuji, terlebih anggaran yang digunakan merupakan uang publik.

Apalagi pengadaan tersebut menyerap hampir Rp3 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung.

Masyarakat berhak mengetahui apakah harga yang dibayarkan pemerintah benar-benar mencerminkan nilai barang yang diterima.

Jika memang terdapat perbedaan spesifikasi antara produk pembanding dengan gerobak yang dibeli Pemkot, pemerintah tinggal membuka rincian spesifikasinya kepada publik.

Sebaliknya, apabila seluruh spesifikasi relatif sama, maka pertanyaan mengenai kewajaran harga menjadi semakin sulit diabaikan.

Dinas Koperasi dan UKM Perlu Buka Rincian

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Baca Juga :  PENYIDIK PIDSUS KEJATI LAMPUNG SERAHKAN PELAKU TIPIKOR SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG PRINGSEWU KE KEJARI PRINGSEWU

Publik setidaknya perlu mengetahui spesifikasi lengkap 100 unit gerobak, harga dasar per unit, rincian biaya custom, komponen kendaraan listrik, baterai, motor, kelengkapan tambahan, pajak, biaya pengiriman, hingga dasar penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

Begitu pula proses pemilihan penyedia dan dasar pertimbangan pemerintah menetapkan harga pengadaan tersebut.

Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, angka Rp2,84 miliar untuk 100 gerobak listrik akan terus memunculkan pertanyaan.

Apalagi jika harga rata-ratanya mencapai Rp28,416 juta per unit, sementara produk sejenis yang ditemukan di etalase penyedia berada pada kisaran harga yang lebih rendah sebelum pajak.

Program bantuan UMKM pada dasarnya merupakan kebijakan yang positif. Bantuan sarana usaha seharusnya mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

Namun, program yang baik tetap harus dibarengi dengan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Jangan sampai niat membantu pelaku UMKM justru dibayangi persoalan kewajaran harga.

Jika tidak ada persoalan, pemerintah tentu tidak perlu ragu membuka seluruh dokumen dan rincian pengadaan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidakwajaran dalam proses maupun harga, maka aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga berwenang patut melakukan pemeriksaan.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah Rp28,4 juta per unit merupakan harga yang benar-benar wajar, atau ada komponen biaya yang perlu dibongkar dan diperiksa?Publik menunggu penjelasan.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ***

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Kunjungan Presiden Prabowo ke Sumsel, Prantara Indonesia Sampaikan Dukungan Penanganan Karhutla
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Telusuri Dugaan Penarikan Dana P3A
Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo ke Sumsel, Prantara Indonesia Sampaikan Dukungan Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Ketua IWO Lampung Timur Desak APH Telusuri Dugaan Penarikan Dana P3A

Berita Terbaru