Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh YDS.

Penunjukan Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Rabu (09/04/25).

Untuk diketahui, YDS diduga melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia pada tanggal 20 Januari 2025.

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan komposisi Direktur adalah Irham Afifi (Adik Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori.

Baca Juga :  Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Berdasarkan akta pendirian awal, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan atau bertanggung jawab.

Kemudian tanpa pemberitahuan pemegang saham, YDS merubah para nama pemegang saham yakni Direktur tetap dijabat oleh Irham Afifi dan mengganti Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktara.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan YDS, MRA memberikan kuasa penuh untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan praktik maladministrasi pada perubahan akta Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia.

Baca Juga :  EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum "Kelaparan"

Dalam hal ini, Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima konsultasi dari saudara MRA, sekiranya hal ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kemudian, dalam waktu dekat seusai pemberian kuasa, pengacara Gindha akan melayangkan somasi ke YDS dan juga Notaris yang diduga terlibat untuk setelahnya dapat dimintai keterangan.

“Secepatnya akan kita layangkan somasi ke para pihak,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Berita Terbaru