Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh YDS.

Penunjukan Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Rabu (09/04/25).

Untuk diketahui, YDS diduga melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia pada tanggal 20 Januari 2025.

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan komposisi Direktur adalah Irham Afifi (Adik Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori.

Baca Juga :  Bakti Sosial, Polwan Polda Lampung Bantu Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Banjir di Lampung

Berdasarkan akta pendirian awal, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan atau bertanggung jawab.

Kemudian tanpa pemberitahuan pemegang saham, YDS merubah para nama pemegang saham yakni Direktur tetap dijabat oleh Irham Afifi dan mengganti Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktara.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan YDS, MRA memberikan kuasa penuh untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan praktik maladministrasi pada perubahan akta Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Oknum Guru Tersangka Pencabulan Murid SD Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Dalam hal ini, Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima konsultasi dari saudara MRA, sekiranya hal ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kemudian, dalam waktu dekat seusai pemberian kuasa, pengacara Gindha akan melayangkan somasi ke YDS dan juga Notaris yang diduga terlibat untuk setelahnya dapat dimintai keterangan.

“Secepatnya akan kita layangkan somasi ke para pihak,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru