Proyek Irigasi Way Rarem Rp40 Miliar Dilaporkan ke 9 Institusi, Laskar Lampung Desak Kepala Balai dan PPK Diperiksa

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Rarem, Kotabumi, Lampung Utara, senilai sekitar Rp40 miliar kembali menjadi sorotan. Laskar Lampung Indonesia resmi melaporkan dugaan persoalan dalam pengerjaan proyek tersebut ke sembilan institusi negara, Selasa (29/9/2026).

Laporan itu ditujukan kepada Menteri PUPR, Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, Ketua Komisi V DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Ketua KPK RI.

Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan dan informasi yang mereka dapatkan terkait pelaksanaan proyek di lapangan.

Adi meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pekerjaan.

“Terutama PPK dan Kepala Balai BBWS Mesuji Sekampung. Apabila terbukti lalai dan membiarkan kontraktor memasang precast retak serta bekerja tanpa pengerasan yang sesuai, harus ada tindakan tegas, termasuk pemeriksaan dan evaluasi jabatan,” kata Adi di hadapan awak media, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis konstruksi. Proyek irigasi Way Rarem berkaitan langsung dengan kebutuhan air bagi lahan pertanian masyarakat Lampung Utara.

“Petani di Lampung Utara butuh air untuk sawah mereka. Jangan sampai anggaran puluhan miliar justru menghasilkan pekerjaan yang kualitasnya dipersoalkan. Kalau memang ditemukan precast retak dan dinding saluran tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, itu harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Sebut Kapolres SBB Sebagai Agent of Innovation Saat HUT Bhayangkara ke 78

Laskar Lampung juga menyoroti dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas proyek.

Adi mengklaim pihaknya menemukan indikasi adanya SPBU yang menyalurkan solar subsidi kepada kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam pekerjaan proyek.

“Kami menemukan fakta di lapangan yang menurut kami perlu diperiksa. Ada SPBU yang diduga menyalurkan solar subsidi kepada kendaraan dan alat berat proyek. Kalau benar kendaraan atau alat berat yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi justru mendapatkan solar subsidi, ini harus ditindak,” tegasnya.

Ia meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang dimaksud, termasuk menelusuri transaksi dan distribusi BBM pada periode pengerjaan proyek.

“Kami meminta BPH Migas dan Pertamina turun langsung. Periksa SPBU tersebut, cek penyalurannya, cek kendaraan yang membeli, dan cocokkan dengan data transaksi. Kalau terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

Adi juga menyinggung ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang dapat dikenakan apabila unsur pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi terbukti.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tersebut kepada aparat dan instansi berwenang.

Baca Juga :  Aprohan Saputra, Sah Ketua PW IWO Lampung, Siap Mempertahankan IWO di Jalur Lurus...

Di sisi lain, laporan ke sembilan institusi negara tersebut menunjukkan bahwa Laskar Lampung meminta persoalan Way Rarem diperiksa dari beberapa aspek sekaligus, mulai dari kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, penggunaan anggaran negara, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jangan hanya dilihat dari hasil akhirnya. Periksa seluruh prosesnya. Mulai dari pekerjaan fisik, material yang digunakan, pengawasan, pembayaran, sampai penggunaan BBM,” ujar Adi.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan meminta setiap instansi yang menerima laporan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Ini uang negara dan menyangkut kepentingan petani. Kami ingin semuanya terang. Kalau ada yang benar, katakan benar. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” katanya.

Dengan laporan tersebut, dugaan persoalan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Rarem kini berada di meja sejumlah lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.

Publik menunggu tindak lanjut pemerintah, termasuk apakah laporan tersebut akan berujung pada pemeriksaan terhadap pelaksana proyek, pejabat pengawas, maupun dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari BBWS Mesuji Sekampung, PPK proyek, Pertamina, maupun BPH Migas mengenai tudingan yang disampaikan Laskar Lampung tersebut.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ******

Berita Terkait

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Marindo Ajak Warga Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
12 AAV M-35 Masuk Kekuatan Marinir, TNI AL Siapkan 105 Ranpur hingga 2028
Iqbal Blak-blakan Soal Jalan Pulau Singkep: Rambu Minim, Pengawasan Lemah, Jangan Tunggu Korban Baru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB