Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jaga Hutan Lampung, mendesak audit investigatif terhadap sejumlah hak guna bangunan (HGB) di kawasan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi, Bandar Lampung, yang disebut mencakup sekitar 20 hektare ruang terbuka hijau (RTH).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026 kepada KPK, Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK, BPKP, Ombudsman RI, Gubernur Lampung, dan DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Umum Aliansi Jaga Hutan Lampung, Kolonel (Purn) Dr. Sukardiansyah, bersama Sekretaris Yunita Solin, menyoroti legalitas HGB, status aset tanah, serta dugaan perubahan fungsi kawasan hijau.

Baca Juga :  Proyek Galian PDAM Way Rilau di Pasar Tugu Diduga Asal Jadi, GEPAK Lampung Desak Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Aliansi merujuk Perda Kota Bandar Lampung Nomor 24 Tahun 2004 tentang RTRW serta sejumlah keputusan wali kota yang, menurut mereka, menetapkan kawasan Way Halim dan Way Dadi sebagai taman hutan kota.

Sejumlah HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama turut menjadi objek pemeriksaan, termasuk SHGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010 dan HGB Nomor 349/Way Dadi.

Selain legalitas HGB, aliansi juga menyoroti dugaan persoalan pelepasan aset, kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum Perumahan Way Halim Permai.

Empat fokus audit:

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bagikan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

– Legalitas penerbitan HGB.

– PNBP dan proses pelepasan aset.

– Perubahan tata ruang dan kajian lingkungan.

– Pemulihan fungsi RTH apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut aliansi, kawasan tersebut perlu dipertahankan karena berfungsi sebagai ruang hijau dan daerah resapan air di perkotaan.

Audit investigatif dinilai penting untuk memastikan status hukum tanah, proses penerbitan HGB, serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lembaga berwenang. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan HGB maupun perubahan fungsi kawasan. (*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
201 Calon Jemaah Haji Way Kanan Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Tahapan Menuju Tanah Suci 2027 Dimulai
Enam Bakal Calon Rebut Kursi Rektor Unila 2027–2031, Senat Segera Saring Jadi Tiga Kandidat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Pilkati Serentak Tubaba Berlangsung Aman, Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Terima Kasih

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:17 WIB

HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga

Berita Terbaru