Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial FZ (27) ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (31/10/2024).

“Kemarin, Kamis (31/10), berkas perkara sudah kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (1/11/2024).

Tak hanya itu, uang dan sertifikat tanah (SHM) sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka FZ telah didaftarkan ke pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga :  Polisi di Bandar Lampung Bagi-Bagi Takjil Ke Warga dan Pengguna Jalan

Kompol Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FZ, akan terus berjalan meski pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Selama proses penelitian berkas perkara di penuntut umum, terhadap tersangka FZ, dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Baca Juga :  Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga

Peristiwa perbuatan cabul ini sendiri terjadi pertama kali pada Jumat (20/9/2024) didalam mobil milik tersangka FZ, saat keduanya hendak membeli peralatan sekolah.

Hendrik menambahkan bahwa perbuatan bejat tersangka itu diakui berlangsung sebanyak tiga kali di dalam mobilnya saat jam sekolah.

“Secepatnya perkara ini akan kita segera kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB