Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial FZ (27) ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (31/10/2024).

“Kemarin, Kamis (31/10), berkas perkara sudah kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (1/11/2024).

Tak hanya itu, uang dan sertifikat tanah (SHM) sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka FZ telah didaftarkan ke pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga :  Polda Lampung Komitmen Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan Nasional

Kompol Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FZ, akan terus berjalan meski pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Selama proses penelitian berkas perkara di penuntut umum, terhadap tersangka FZ, dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Baca Juga :  Ngeri...Limbah B-3 Berserakan Di Campang Raya, Ini Ancaman Hukumannya...

Peristiwa perbuatan cabul ini sendiri terjadi pertama kali pada Jumat (20/9/2024) didalam mobil milik tersangka FZ, saat keduanya hendak membeli peralatan sekolah.

Hendrik menambahkan bahwa perbuatan bejat tersangka itu diakui berlangsung sebanyak tiga kali di dalam mobilnya saat jam sekolah.

“Secepatnya perkara ini akan kita segera kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB