Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial FZ (27) ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (31/10/2024).

“Kemarin, Kamis (31/10), berkas perkara sudah kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (1/11/2024).

Tak hanya itu, uang dan sertifikat tanah (SHM) sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka FZ telah didaftarkan ke pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga :  Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Kompol Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FZ, akan terus berjalan meski pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Selama proses penelitian berkas perkara di penuntut umum, terhadap tersangka FZ, dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Baca Juga :  Ratusan Office Boy (OB) dan Cleaning Service di RSUD Abdul Moeloek Gelar Demo Tuntut Kenaikan Gaji Sesuai UMP Lampung 2025

Peristiwa perbuatan cabul ini sendiri terjadi pertama kali pada Jumat (20/9/2024) didalam mobil milik tersangka FZ, saat keduanya hendak membeli peralatan sekolah.

Hendrik menambahkan bahwa perbuatan bejat tersangka itu diakui berlangsung sebanyak tiga kali di dalam mobilnya saat jam sekolah.

“Secepatnya perkara ini akan kita segera kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru