Polres Tubaba Klarifikasi kesalahan penulisan Rilis Penerapan Ancaman pasal 355

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tulang Bawang Barat, Atmosfirnews.id

Rilis Humas Polres Tulang Bawang Barat terkait pengungkapan kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

Terkait hal tersebut keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak sampai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

Baca Juga :  Calon Jamaah Haji Asal Bandar Lampung Wafat Jelang Keberangkatan, Isak Tangis Iringi Kepergian

“Bisa saja humas nya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia.

Untuk diketahui kasus ini bermula pada 23 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, adanya pengancaman di warung sembako Gunung Katun Tanjungan RT/RW 003/008, Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa dipicu karena terlapor A (32) mempunyai hutang dengan pelapor AA (21) pada tahun 2022 yang tidak dibayar, pelapor menagih hutang ke istri terlapor di depan teman terlapor, terlapor pun merasa tidak terima,

Saat terlapor bertemu dengan pelapor di salah satu warung di Gunung Katun Tanjungan, terlapor yang melihat pelapor langsung mengambil 1 (satu) buah golok di warung tersebut dan mengancam membacok pelapor namun dapat menghindar.

“Saya bukan ahli hukum, tapi pasal 355 itu tentang penganiayaan. Terlapor juga tidak merasa mengancam pelapor akan membegal dan merampas barang di rumah pelapor, seperti yang tertuang di dalam rilis Humas Polres Tubaba, tapi itu hak pelapor untuk menyampaikan apa saja, nanti akan terungkap semua di pengadilan,” ungkapnya

Baca Juga :  Sidang DKPP Lampung,Hakim Cecar Fery Triatmojo Soal perbedaan Jumlah Uang, Fery Jawab Saya Kurang Faham..

Dirinya sudah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. “Malamnya ditahan, keesokan harinya saya langsung menemui penyidik pak Sigit, dan saya sudah diberikan penjelasan dengan jelas dan gamblang, tidak ada penganiyaan dalam kasus tersebut,” imbuhnya

Polres TBB Mohon Maaf
Sementara itu dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto menyampaikan permohonan maaf atas penulisan pasal dalam rilis yang telah di muat dalam berita.

“Atas Nama Polres Tubaba, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penulisan pasal yang telah disiarkan dalam media melalui humas Polres Tubaba. Tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan dalam penerapan pasal, hanya kesalahan dalam pengetikan rilis berita saja. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan publik.” kata Juniarto

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB