Polda Lampung Sebut Acara Musik di Lampura Tidak Beizin, Dr. Suwardi: Sudah Wajar Polisi Membubarkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik, menerangkan acara hiburan malam pada acara khitanan di kabupaten Lampung Utara tersebut tidak memiliki surat izin.

Kendati demikian, acara musik organ tunggal yang di maksud, hanya mendapatkan surat rekomendasi dari polsek Kotabumi Kota pada siang hari, dimana mestinya hiburan itu berahir sampai pukul Pukul 17: 00 Wib sore hari tanggal tanggal 11 Juli kemarin.

“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang di keluarkan oleh polres Lampung Utara. Hanya rekom dari polsek setempat” terang Kombes Um,i di kutip dari Kompas TV.

Selain itu, Umi juga tidak menampik, bahwa pihak polda Lampung kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga pembubaran itu, polisi kabupaten setempat di laporkan ke Propam Polda Lampung .

Baca Juga :  Kadiv Propam Polri: Anggota Polri yang Terlibat dan Bekingi Judi Online Bisa Dipecat Tidak Hormat

Sebagai informasi, dimana di ketahui hiburan pada acara khitanan itu di gelar di salah satu rumah warga dikelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan.

Sementara, Dr. Suwardi salah satu peraktisi hukum sekaligus akademisi universitas UMKO di kabupaten Lampung Utara menilai.

Tindakan pembubaran acara pada malam hari oleh polisi itu yang diduga tidak berizin tersebut, sudah sesuai.

Terlebih menurutnya, pada acara musik di malam hari itu bernadakan Remik dengan menampilkan biduan yang pakaian dinilai kurang pantas.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung

“Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi, karena di Lampung Utara memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi.

Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat” katanya.

Merujuk pada undang-undang, yang berkenaan pada tugas Polri di antaranya Pasal 30 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula
Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional
GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan
Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekdaprov Marindo Ajak Warga Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
12 AAV M-35 Masuk Kekuatan Marinir, TNI AL Siapkan 105 Ranpur hingga 2028
Iqbal Blak-blakan Soal Jalan Pulau Singkep: Rambu Minim, Pengawasan Lemah, Jangan Tunggu Korban Baru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:31 WIB

PW Muslimat Al Washliyah Lampung Tekankan Peran Ibu sebagai Madrasatul Ula

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Pendidikan Antikorupsi Lampung Diakui KPK, Didorong Jadi Percontohan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:46 WIB

GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan dan PHK Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Ancam Kades Ogan Jaya: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Komandan Lanal Lampung Irianto Kurniawan Naik Pangkat Jadi Kolonel

Berita Terbaru

Berita Utama

Daya Listrik Lampung Surplus 304,7 MW, Komisi XII DPR Beri Apresiasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:52 WIB