Polda Lampung Sebut Acara Musik di Lampura Tidak Beizin, Dr. Suwardi: Sudah Wajar Polisi Membubarkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik, menerangkan acara hiburan malam pada acara khitanan di kabupaten Lampung Utara tersebut tidak memiliki surat izin.

Kendati demikian, acara musik organ tunggal yang di maksud, hanya mendapatkan surat rekomendasi dari polsek Kotabumi Kota pada siang hari, dimana mestinya hiburan itu berahir sampai pukul Pukul 17: 00 Wib sore hari tanggal tanggal 11 Juli kemarin.

“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang di keluarkan oleh polres Lampung Utara. Hanya rekom dari polsek setempat” terang Kombes Um,i di kutip dari Kompas TV.

Selain itu, Umi juga tidak menampik, bahwa pihak polda Lampung kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga pembubaran itu, polisi kabupaten setempat di laporkan ke Propam Polda Lampung .

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-76, Polwan di Bandar Lampung Gelar Donor Darah

Sebagai informasi, dimana di ketahui hiburan pada acara khitanan itu di gelar di salah satu rumah warga dikelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan.

Sementara, Dr. Suwardi salah satu peraktisi hukum sekaligus akademisi universitas UMKO di kabupaten Lampung Utara menilai.

Tindakan pembubaran acara pada malam hari oleh polisi itu yang diduga tidak berizin tersebut, sudah sesuai.

Terlebih menurutnya, pada acara musik di malam hari itu bernadakan Remik dengan menampilkan biduan yang pakaian dinilai kurang pantas.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bagikan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

“Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi, karena di Lampung Utara memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi.

Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat” katanya.

Merujuk pada undang-undang, yang berkenaan pada tugas Polri di antaranya Pasal 30 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru
KPK Respons Laporan Dugaan Permainan Proyek BMBK Lampung, GERMAK: Kami Kawal Hingga Tuntas
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
PN Tipikor Tanjungkarang Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Selasa, 15 September 2026 - 22:25 WIB

GAGAL TOTAL! Wali Kota Eva Dwi­ana Dinilai Tak Mampu Mengawasi, Bumi Waras Kecolongan 1,5 Ton Beras Bantuan Pusat Dijual Bebas di Toko

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:46 WIB

Dorong Reformasi Perdagangan Nasional, FIM Sebut Harvick Hasnul Qolbi Layak Jadi Penggerak Baru

Berita Terbaru