Polda Lampung Sebut Acara Musik di Lampura Tidak Beizin, Dr. Suwardi: Sudah Wajar Polisi Membubarkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik, menerangkan acara hiburan malam pada acara khitanan di kabupaten Lampung Utara tersebut tidak memiliki surat izin.

Kendati demikian, acara musik organ tunggal yang di maksud, hanya mendapatkan surat rekomendasi dari polsek Kotabumi Kota pada siang hari, dimana mestinya hiburan itu berahir sampai pukul Pukul 17: 00 Wib sore hari tanggal tanggal 11 Juli kemarin.

“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang di keluarkan oleh polres Lampung Utara. Hanya rekom dari polsek setempat” terang Kombes Um,i di kutip dari Kompas TV.

Selain itu, Umi juga tidak menampik, bahwa pihak polda Lampung kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga pembubaran itu, polisi kabupaten setempat di laporkan ke Propam Polda Lampung .

Baca Juga :  Yonif Mobile 323 Buaya Putih Berikan Pelayanan Kesehatan Hingga Ke Pelosok

Sebagai informasi, dimana di ketahui hiburan pada acara khitanan itu di gelar di salah satu rumah warga dikelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan.

Sementara, Dr. Suwardi salah satu peraktisi hukum sekaligus akademisi universitas UMKO di kabupaten Lampung Utara menilai.

Tindakan pembubaran acara pada malam hari oleh polisi itu yang diduga tidak berizin tersebut, sudah sesuai.

Terlebih menurutnya, pada acara musik di malam hari itu bernadakan Remik dengan menampilkan biduan yang pakaian dinilai kurang pantas.

Baca Juga :  Resmikan Mushola di Polsek Kemiling, Waka Polresta Bandar Lampung Ajak Personel dan Masyarakat Memakmurkannya

“Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi, karena di Lampung Utara memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi.

Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat” katanya.

Merujuk pada undang-undang, yang berkenaan pada tugas Polri di antaranya Pasal 30 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya
9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025
Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan
Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan
Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Tukang Las di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Dituding Fitnah, Ketum Gepak Beberkan Fakta Agar Paham Masalah… Ini Datanya

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:32 WIB

9 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, UPTD Samsat Rajabasa Gencar Sosialisasi Lewat Operasi Patuh Krakatau 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:42 WIB

Dinas Pendidikan Lampung Klarifikasi Polemik PPDB, Thomas Americo: Kuota Terbatas, Sistem Tetap Transparan

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:13 WIB

Soal Legal Standing Ahli Waris Pendiri, Kuasa Hukum Pemohon: Pernyataan Mereka Tak Layak, Itu Akal-akalan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB