Lampung – Atmosfirnews.id
Penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di Wilayah Lampung Selatan yang diduga jual BBM ilegal hingga dapat menampung 1000 liter .
Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin ,sehingga dapat merugikan masyarakat.
“Seperti yang terpantau media salah satu penjualan pertalite melalui Pertamini dengan mengunakan mesin nosel umumnya Pertashop di jl Airan Raya ,Desa Way Huwi .Kecamatan Jati Agung yang diduga menjual BBM ilegal jenis Pertalite dan terindikasi mengunakan BBM olahan minyak mentah .
Dari informasi yang di peroleh,terdapat tempat penyimpanan bbm pertalite yang diduga cukup besar berkapasitas menampung hingga 3000 sampai 5000 liter BBM pertalite yang dikabarkan diletakkan di dalam bangunan kosong di belang mesin penjualan dan terdapat penampungan yang di tanam di lokasi penjualan pertalite.
“Sementara salah satu sumber jelas kan kerap terlihat kendaraan box tertutup diduga mengirim BBM jenis Pertalite di lokasi tersebut pada malam hari usai penutupan penjualan pertalite usaha Pertamini tersebut .terangnya
Ditempat terpisah, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung ,tegaskan penjualan BBM eceran termaksud pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi , sanksi yang dapat dikenakan sangsi pidana hingga 3 Tahun dan hingga denda 30 miliar.
Wahyudi menambahkan ,selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan .kata dia ,banyak pengecer BBM dengan mengunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.
“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina,” tegasnya
Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memangil semua stakeholder terkait dan melakukan pengecekan terkait dugaan pengusaha Pertamini yang menjual BBM ilegal tersebut .tutupnya kepada media .
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut .
Penulis : Redaksi