Pertamini Di Jl Airan Raya Disinyalir Tidak Kantongin Izin Usaha Penimbunan Tengki dan Diduga Jual BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Atmosfirnews.id

Penjualan pertalite tanpa izin seperti melalui Pertamini marak terjadi di Wilayah Lampung Selatan yang diduga jual BBM ilegal  hingga dapat menampung 1000 liter .

Kegiatan ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena harga dan kualitas Pertalite yang dijual oleh Pertamini tidak terjamin ,sehingga dapat merugikan masyarakat.

“Seperti yang terpantau media salah satu penjualan pertalite melalui Pertamini dengan mengunakan mesin nosel umumnya Pertashop di jl Airan Raya ,Desa Way Huwi .Kecamatan Jati Agung yang diduga menjual BBM ilegal jenis Pertalite dan terindikasi  mengunakan BBM olahan minyak mentah .

Dari informasi yang di peroleh,terdapat tempat  penyimpanan bbm pertalite yang diduga cukup besar berkapasitas menampung hingga 3000 sampai 5000 liter BBM pertalite yang dikabarkan diletakkan di dalam bangunan kosong di belang mesin penjualan dan terdapat penampungan yang di tanam di lokasi penjualan pertalite.

Baca Juga :  Ops Pekat Krakatau 2025, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

“Sementara  salah satu sumber jelas kan kerap terlihat  kendaraan box tertutup diduga mengirim BBM jenis Pertalite di lokasi tersebut  pada malam hari usai penutupan penjualan pertalite usaha Pertamini tersebut .terangnya

Ditempat terpisah, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung ,tegaskan penjualan BBM eceran termaksud pertalite tanpa izin usaha melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi , sanksi yang dapat dikenakan sangsi pidana  hingga 3 Tahun dan hingga denda 30 miliar.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Kebut Progres 100 Hari Kerja Gubernur Terkait Ijazah Sekolah Menengah Atas

Wahyudi menambahkan ,selain tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan alat keamanan .kata dia ,banyak pengecer BBM dengan mengunakan alat mesin pompa ini tidak memiliki standar takaran.

“Usaha mereka tidak bisa dilakukan uji tera seperti pada Pertamina,” tegasnya

Pihaknya mendesak ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Disperindag dengan memangil semua stakeholder terkait dan melakukan pengecekan terkait dugaan pengusaha Pertamini yang menjual BBM ilegal tersebut .tutupnya kepada media .

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait dugaan tersebut .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Besok, Faxi Billiard Hadir di Bandar Lampung, Tawarkan Diskon 50 Persen di Grand Opening
Semangat Gotong Royong, Warga Way Lunik Bersihkan Kampung Umbul Jambu.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Sabtu, 20 September 2025 - 11:59 WIB

Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi

Sabtu, 20 September 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM

Sabtu, 20 September 2025 - 06:48 WIB

Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen

Berita Terbaru