Lampung Selatan, Atmosfirnews.id
Keluarga almarhum Anwar Hakim alias Akim berencana melaporkan oknum Kanit dan penyidik Polsek Natar, Lampung Selatan, ke Propam Polda Lampung.
Pelaporan ini terkait dugaan obstruction of justice, atau dalam istilah hukum Indonesia dikenal sebagai penghalang keadilan, yang diduga terjadi selama proses penyelidikan kasus kematian Akim.
“Rencana kami jelas, kami akan melaporkan oknum Kanit dan penyidik Polsek Natar yang diduga sengaja menghalangi proses hukum terkait kasus kematian Pak Akim,” tegas S, kerabat almarhum, Kamis (26/8/2025).
Obstruction of justice merujuk pada tindakan yang sengaja menghalangi, menunda, atau mengganggu jalannya penegakan hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di pengadilan.
Dalam kasus ini, keluarga korban menilai adanya kelalaian serius dan tindakan yang menghambat penyidikan sejak awal, termasuk pembersihan TKP sebelum polisi mengambil bukti dan sidik jari.
“Kami merasa ada upaya menghilangkan jejak. TKP dibersihkan sebelum polisi turun, sehingga bukti penting hilang. dan upaya penghalang yang lainnya, Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi penghalang keadilan,” kata S.
Sementara itu, Wahyudi, Ketua Gepak Lampung, mendukung langkah keluarga korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaporan ini agar aparat yang bertanggung jawab mendapat sanksi sesuai hukum.
“Kami mendesak Propam Polda Lampung menindaklanjuti dugaan obstruction of justice oleh oknum Kanit dan penyidik Polsek Natar. Tidak boleh ada yang menutupi fakta kematian Pak Akim. Kasus ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Wahyudi.
Ia berharap pelaporan ke Propam diharapkan menjadi jalan agar keadilan ditegakkan dan profesionalisme aparat kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama bukan mencari balas dendam, melainkan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang menghalanginya,” jelasnya.
“Ini soal keadilan. Kalau proses hukum saja bisa dihalangi, bagaimana korban bisa mendapat haknya? Propam harus segera bertindak,” pungkasnya.
Kasus kematian Akim, yang sebelumnya telah memicu kecurigaan atas keterlibatan PT Get Map dan pembersihan TKP, kini memasuki babak baru. Publik menunggu respons resmi dari kepolisian dan Propam Polda Lampung atas dugaan penghalang keadilan ini.
Penulis : Redaksi